Terkini Lainnya
TOPIK
Pengembalian aset bos First Travel kepada para korban tak kunjung menemui titik terang.
Mahkamah Agung dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait kepastian hukum.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, perkara tersebut kini masih dalam tahap minutasi atau pengarsipan.
Para korban First Travel kembali menuntut keadilan setelah kasus penipuan perjalanan umrah bertarif murah menggantung cukup lama.
Aset korban penipuan dan penggelapan First Travel dikembalikan kepada para jemaah, yang sebelumnya dirampas oleh negara.
MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus penipuan agen umrah First Travel.
Ada kabar baik bagi puluhan ribu jemaah korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel. Aset dikembalikan kepada para jemaah
"Ini gerakan moral. Jadi kami minta pengertian dari masyarakat tidak mungkin 63 atau 67 ribu kami bisa memberangkatkan."
Tujuh pengusaha membuka pendaftaran umrah gratis untuk sekira 1.000 jemaah korban First Travel.
Ketua Penggerak 'Save Their Umra', Ali Mohammad Amin mengungkapkan beberapa alasan 7 pengusaha akan memberangkatkan umrah jemaah korban First Travel.
Wiji, salah satu korban First Travel, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa membantu menyelesaikan kasus perampasan aset First Travel untuk negara.
Mereka mengharapkan, Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin bisa membantu menyelesaikan kasus perampasan aset First Travel untuk negara.
Kedatangan mereka ditujukkan untuk meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung terkait kasus perampasan aset First Travel kepada negara
Menanggapi putusan tersebut, salah seorang korban First Travel Ira Faizah berujar pihaknya merasa dizalimi
Ira akan mengadu terkait kekecewaan ribuan jemaah korban Firts Travel atas putusan majelis hakim.
Dalam putusannya, mejelis hakim Pengadilan Depok yang menolak gugatan atas 3.200 jemaah First Travel.
Dalam pertimbangannya, Hakim anggota Nugraha Medica Prakasa menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri dari agen First Travel dan jemaa
Di antaranya, dari sekitar Rp900 miliar kerugian yang diderita korban menjadi tinggal sekitar Rp40 milliar saja.
ST Burhanuddin, sapaan akrabnya, menyambut positif niat baik yang dikemukakan oleh Fachrul Razi.
Luthfi berharap apa yang disampaikan Fachrul dapat terealisasikan untuk mengobati kekecewaan 63 ribu jemaah korban penipuan First Travel.
Fachrul mengatakan sulit untuk memperjuangkan hak seluruh korban first travel karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum jemaah korban First Travel, Natalia Rusli dengan tegas meminta tanggung jawab negara untuk berangkatkan umrah.
Sidang putusan kasus First Travel ditunda lantaran majelis belum selesai melakukan musyawarah. Putusan akan diumumkan setelah musyawarah selesai.
Sidang putusan ditunda, jemaah korban First Travel di PN Depok ricuh, mengungkapkan rasa kecewa dan merasa dibohongi.
Pitra yang mengatakan, ia memohonkan uji materi dua pasal yang dijadikan dasar putusan MA terkait aset First Travel yakni pasal 39 KUHP dan 46 KUHAP.
Suasana persidangan pun sempat berlangsung ricuh hingga sejumlah jamaah pingsan berjatuhan
Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak berharap negara Kembalikan Hak Konsumen First Travel
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Bandung bahwa aset First Travel
Mukri mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum sejak persidangan tingkat awal untuk mengembalikan aset First Travel kepada jamaah