androidvodic.com

Kuasa Hukum Korban First Travel Minta Negara Tanggung Jawab Berangkatkan Umrah - News

News - Kuasa hukum jemaah korban penipuan agen First Travel, Natalia Rusli dengan tegas menuntut negara bertanggung jawab.

Natalia meminta setidaknya negara memberangkatkan umrah para korban penipuan First Travel.

"Apabila negara dalam hal ini tidak menunjukkan tanggung jawabnya, maka kami akan melakukan tindakan lebih tegas akibat dari ketidak pedulian tersebut," kata Natalia Rusli melalui YouTube Kompas Tv, Senin (25/11/2019).

Diketahui sebelumnya, sidang putusan terkait kasus penipuan First Travel yang direncanakan Senin (25/11/2019) di PN Depok, ditunda hingga Senin (2/12/2019) lantaran majelis belum selesai melakukan musyawarah.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Humas PN Depok Nanang Herjunanto, melalui YouTube Kompas TV.

Ia menjelaskan putusan baru dapat diambil setelah musyawarah selesai.

Baca :  Kisah Eni dengan First Travel, Awalnya Dapat Kesan Positif Lalu Muncul Kejanggalan

Tangkap Layar YouTube KompasTV Nanang Herjunanto Kepala Humas PN Depok
Tangkap Layar YouTube KompasTV Nanang Herjunanto Kepala Humas PN Depok (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Sempat ricuh karena hakim mengumumkan akan menunda sidang putusan, korban penipuan agen First Travel histeris hingga pingsan.

"Kecewa, kecewa. Kami kecewa. Kami merasa dibohongin," ungkap jemaah korban penipuan di PN Depok.

Respons Jubir Jemaah Korban Penipuan First Travel 

Diwartakan sebelumnya oleh Tribunnews, Juru Bicara jemaah korban penipuan agen First Travel, Eni mengungkapkan rasa kecewanya kepada Kajari Yudi Triadi saat hadir sebagai narasumber di Indonesia Lawyer Club (ILC) Tv One, Selasa (19/11/2019).

Ia menyayangkan pernyataan Yudi Triadi yang mengumumkan soal aset sitaan dari First Travel akan dilelang.

Jubir korban First Travel tersebut menuturkan ia dan rekan-rekannya tengah menunggu sidang putusan yang dijadwalkan Senin (25/11/2019).

"Saya kecewa kepada Pak Yudi. Itu kenapa diumumkan akan dilelang? Padahal kita masih menunggu keputusan tanggal 25 November 2019. Apa Pak Yudi nggak tahu ada gugatan perdata di PN Depok?" tegas Eni.

Eni yang mengatasnamakan Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok.
Eni yang mengatasnamakan Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok. (Tangkap Layar YouTube ILC)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat