androidvodic.com

Korban First Travel Siang Ini Mau Temui Jaksa Agung, Minta Perlindungan Hukum Soal Perampasan Aset - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Korban jamaah First Travel yang akan diwakili oleh penasihat hukum akan mendatangi kantor kejaksaan agung RI, Jl sultan hasanuddin dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (3/12/2019) siang.

Kedatangan mereka ditujukkan untuk meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus perampasan aset First Travel kepada negara.

Baca: Putusan Hakim PN Depok Belum Dirasa Adil, Korban First Travel Mau Curhat ke DPR RI

Adapun pertemuan akan dilakukan pada pukul 13.00 siang ini.

"Iya benar jam 1 ke kantor Kejaksaan Agung RI," kata kuasa hukum korban first travel, Pitra Romadoni Nasution saat dihubungi News, Selasa (3/12/2019).

Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut ihwal siapa perwakilan dari Kejaksaan Agung RI yang akan menemui mereka.

Begitu juga pembahasan apa yang nantinya akan dibicarakan bersama pihak Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya, sidang putusan gugatan perdata korban calon jamaah First Travel juga telah berlangsung kemarin, Senin (2/12/2019) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok.

Hasilnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ramon Wahyudi menyatakan menolak gugatan perdata yang diajukan korban First Travel, dengan total kerugian hingga kurang lebihnya Rp 49 miliar tersebut.

"Menimbang berdasar musyawarah Majelis Hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," kata Ramon Wahyudi didampingi Hakim Anggota di persidangan, Senin (2/12/2019).

Ramon menjelaskan, alasan pihaknya menolak gugatan para calon jamaah lantaran nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian.

"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," ujar Ramon.

Terakhir, Ramon menjelaskan total kerugian Rp 49 miliar yang ada didalam gugatan tersebut mewakili 56 calon jamaah korban First Travel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat