androidvodic.com

Komisi VIII DPR Akan Panggil Kementerian Agama Terkait Kasus First Travel - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI akan memanggil Kementerian Agama (Kemenag) untuk meminta penjelasan soal kasus First Travel.

Sebab, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Bandung bahwa aset First Travel dirampas negara dinilai aneh dan janggal.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi Golkar Ace Hasan Sadzily mengatakan pemanggilan Kemenag itu untuk membahas solusi yang tepat bagi korban first travel.

"Jadi sekarang pertanyaannya bagaimana, kalau saya punya harapan kita harus memanggil Kementerian Agama. Untuk apa, untuk memastikan kepastian nasib para korban tersebut, ada berbagai macam solusi misalnya yang bisa diselesaikan oleh kita," kata Ace Hasan dalam diskusi bertajuk 'Ideal Aset First Travel Disita Negara?' di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Baca: Aset First Travel Disita Negara, Ini Tanggapan Menteri Agama dan Wamennya hingga Sekjen MUI

Baca: Tanggapi Kasus First Travel, Ketua Komisi VIII DPR: Kemenag Harus Evaluasi Biro Perjalanan Umrah

Baca: Deretan Aset First Travel yang Dirampas Negara dan Tak Kembali ke Korban, Mobil hingga Batu Permata

Ace mengatakan kasus first travel itu sudah selesai dijalur hukum dengan adanya Keputusan MA.

Apabila korban ingin mengambil alih aset first travel ke ke nagara, Ace menyarankan untuk menempuh jalur hukum lain, seperti perdata.

Namun demikian, politikus Golkar itu mengatakan yang paling mendesak dalam kasus first travel tersebut adalah negara seharusnya memberikan kepastian hukum terhadap para korban.

Sebab, kata Aceh, kasus first travel itu muncul karena negara abai dan lalai melakukan pengawasan terhadap biro penyelenggara umroh tersebut.

"Caranya menurut saya, perlu dihitung ulang aset yang ada nilainya berapa, lalu sisanya kalau perlu negara membiayai, kalau menurut saya. Karena apa, karena ini pun juga akibat dari kelalaian dari negara itu, jadi lalu sumbernya dari mana, ya pikirkan oleh negara, pikirkan oleh pemerintah walaupun kasus yang dialami oleh para korban ini, akibat dari apa namanya kesalahan yang dilakukan oleh korporasi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan negara harus bertanggung jawab dan memastikan nasib rakyatnya yang menjadi korban first travel.

"Bagaimanapun seperti saya katakan di awal bahwa kasus ini juga diakibatkan karena kelalaian negara atau pemerintah di dalam memantau perusahaan-perusahaan Yang memang seharusnya dia bekerja secara profesional," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat