androidvodic.com

Soal Omnibus Law, Mahfud MD: Cuma Diambil Pasal yang Bertentangan - News

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Omnibus Law layaknya bus yang memuat banyak aturan.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo mengatakan RUU Omnibus Law mencakup revisi 79 Undang-Undang yang terdiri dari 1.244 pasal.

Mahfud mengatakan Undang-Undang itu tak disatukan.

Namun, yang disatukan adalah pasal-pasal yang bertentangan di dalam 79 Undang-Undang tersebut.

Baca: Menteri Agama Tegaskan Omnibus Law Tak Hapus Sertifikat Halal

Baca: Belajar dari Kasus Natuna, Mahfud MD Sebut Sedang Garap UU Keamanan Laut

"Yang disatukan itu bukan Undang-Undangnya, yang disatukan itu pasal-pasal yang bertentangan di dalam 79 Undang-Undang ini," ujar Mahfud, dalam diskusi Dentons HPRP bertema 'Law and Regulation Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia', di Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Menurutnya, pasal-pasal yang bertentangan tersebut membuat urusan atau prosedur investasi berjalan sangat lambat.

Mahfud mencontohkan ketika berinvestasi untuk pembangunan perusahaan, maka pihak terkait harus menunggu perizinan amdal, perpajakan, hingga perizinan Kemendagri.

Oleh karenanya, Mahfud mengatakan RUU Omnibus Law ini dibuat untuk menyederhanakan prosedur tersebut sehingga menjadi satu pintu saja.

"Dari 79 Pasal ini akan diambil yang bertentangan dan berkaitan dengan pasal di Undang-Undang lain kemudian dibuat aturannya satu pintu. Undang-Undangnya sendiri itu tidak diapa-apain, cuma diambil bagian-bagian yang saling berhubungan tapi tumpang tindih," kata dia.

"Jadi itu supaya diingat, pasal yang direvisi adalah supaya memangkas hal yang selama ini memangkas masuknya investasi ke dalam negeri," tandas Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat