androidvodic.com

Gugatan Dikabulkan MK, Panwaslu Kabupaten/Kota Kini Punya Nomenklatur Baru - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan uji materi tentang perubahan frasa dan struktur kelembagaan pengawas pemilu (Panswaslu) tingkat Kabupaten/Kota di dalam sejumlah aturan dalam Undang-Undang Pemilu.

Adapun permohonan tersebut diajukan dalam permohonan perkara nomor 48/PUU-XVII/2019. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, dan anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan.

Dalam putusannya, Hakim Konstitusi, Saldi Isra menyatakan, frasa Panwaslu Kabupaten/Kota masih banyak diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2015 junto UU Nomor 8 tahun 2015 junto UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca: ‎Ketua MK Sebut Penyelesaian Perkara Pengujian Undang-Undang Selesai dalam 2,8 bulan

Padahal, kata Saldi, aturan itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Di dalam aturan tersebut, nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota telah diubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Perubahan tersebut berdasar pada nomenklatur dalam UU nomor 15 tahun 2011 tentang pemilu, yang sebelumnya mengatur terkait kedudukan dari Panwaslu Kabupaten/Kota.

"Adapun dalam UU Nomor 7 tahun 2017, nomenklatur tersebut diubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota," kata Saldi saat membacakan putusan permohonan perkara di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Dia mengungkapkan, adanya perbedaan aturan dikhawatirkan menimbulkan ketidakapastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang bakal dihelat 2020 mendatang.

Baca: ‎Selama 2003-2019, MK Terima 3.005 Perkara

"Ketika UU Pilkada yang mengatur lembaga pengawas pemilihan yang notabene adalah pengawas pemilu sebagaimana diatur oleh UU nomor 7 tahun 2017 tidak disesuaikan dengan perubahan nomenklatur pengawal pemilu Kabupaten/Kota, akan menyebabkan terjadinya ketidakseragaman pengaturan dalam pilkada," ungkap dia.

Atas dasar itu, MK memutuskan, membatalkan sejumlah pasal yang masih menggunakan frasa Panwaslu Kabupaten/Kota pada UU Nomor 1 tahun 2015 junto UU Nomor 8 tahun 2015 junto UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dari putusan yang dipaparkan MK, ada puluhan poin pada aturan tersebut yang mencantumkan frasa Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibatalkan oleh MK. Dimulai dari di antara pasal 1 hingga pasal 193 mengenai frasa Panwas Kabupaten/Kota.

"Frasa Panwas kabupaten/kota yang tidak dimaknai menjadi frasa Bawaslu kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum," tandasnya.

Baca: MK Batal Dengarkan Keterangan Kuasa Presiden dan DPR Soal Uji Materi UU KPK Hasil Revisi

Dengan penerapan frasa baru ini, otomatis akan berpengaruh signifikan terhadap kedudukan Bawaslu kabupaten/kota. Setidaknya ada tiga perubahan yang terasa dalam kedudukan Bawaslu kabupaten/kota.

Dalam hal ini, Kelembagaan Bawaslu kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat ad/hoc (sementara) alias dibentuk hanya 1 bulan menjelang tahapan pilkada dan berakhir 2 bulan setelah pemilu berakhir, kini menjadi bersifat tetap permanen.

Sama halnya dengan Bawaslu Provinsi dan Pusat, keanggotaan Bawaslu kabupaten/kota pun kini memegang jabatan selama 5 tahun.

Perubahan lain ialah komposisi keanggotannya juga ikut berubah. Dengan adanya putusan itu, komposisi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi sebanyak 3 atau 5 orang.

Selain komposisi keanggotaan, perubahan juga terkait dengan mekanisme pengisian anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Awalnya anggota Panwaslu Kabupaten/Kota diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi, berubah jadi proses seleksi melalui tim seleksi yang dibentuk Bawaslu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat