androidvodic.com

Tahanan KPK Disinyalir Salah Gunakan Izin Berobat untuk Perawatan Wajah - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Mirawati Basri disinyalir menyalahgunakan izin berobat yang diajukan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mirawati melalui penasihat hukum mengajukan izin berobat ke majelis hakim untuk melakukan fisioterapi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Baca: Gugat DKI ke Pengadilan, Warga Protes Tak Ada Alat Deteksi Dini Banjir di Jakarta

Majelis hakim mengabulkan dan menetapkan izin berobat pada 24 Januari 2020.

Namun, Mirawati dikabarkan menggunakan izin berobat untuk perawatan wajah.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi kepada Mirawati mengenai informasi itu di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin 3 Februari 2020.

"Ada tindakan medis yang sebagaimana isi penetapan ini tidak sesuai. Khususnya pemeriksaan. Kami mempunyai bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari," kata Takdir, JPU pada KPK.

Takdir menguraikan ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa Mirawati.

Padahal, dia menegaskan, di surat permohonan berobat itu tidak ada
tindakan clinical facial brightening atau facial.

"Di mana sesuai penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut. Di mana hanya disebutkan tanggal 24 itu dilakukan pemeriksaan kesehatan pengobatan ke dokter spesialis kulit dan kelamin dan pemeriksaan kesehatan papsmir ke dokter kandungan," ungkap Jaksa Takdir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari perawatannya wajah itu, Mirawati harus merogoh kocek sekitar Rp 2,8 juta.

Namun, dia tak mampu membayar tagihan dan terpaksa utang ke pihak klinik perawatan wajah tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan Jaksa, Mirawati memberikan penjelasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat