androidvodic.com

Sesmenpora Gatot Curhat Dimintai Uang Rp 500 Juta Oleh Sekretaris Pribadi Mantan Menpora - News

News, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto mengaku pernah dimintai uang oleh Sekretaris Pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Nur Rochman alias Komeng.

Gatot mengungkap upaya permintaan uang itu saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi terkait kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang diberikan Kemenpora.

Upaya permintaan uang itu terjadi pada bulan Desember 2014. Pada saat itu, Gatot masih menempati jabatan sebagai Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora.

"Pernah kejadian seperti di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan,-red) saya itu ada namanya Pak Komeng atau Nur Rochman itu terjadi di bulan Desember 2014," kata Gatot, saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Baca: Sesmenpora Gatot Beberkan Temuan BPK Terkait Penganggaran di Satlak Prima

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan apa yang disampaikan Nur Rochman kepada Gatot.

"Apa yang disampaikan pak Nur Rochman?" tanya Jaksa.

"Disampaikan saat itu adalah dia minta ini sudah akhir tahun di bulan Desember ada dana yang mungkin sisa di 2014 yang bisa digunakan untuk membackup operasional dari pak menteri gitu," jawab Gatot.

"Ketika menyebut angka kami terus terang di deputi 5, pertama kami tidak melihat sebagai suatu kelaziman, kedua itu uang dari mana. Karena Deputi tidak megang uang apa-apa,".

"Pada saat itu disampaikan pak Komeng di forum resmi atau di ruang saudara?" tanya Jaksa.

"Jadi awalnya dengan seorang staf lain saya lupa namanya, kemudian intinya harus ada yang disampaikan kepada pimpinan kemudian menyebut angka tertentu," jawab Gatot.

Baca: Tagihan Imam Nahrawi Gelar Acara dan Pelesiran ke Pulau Seribu Capai Rp 244 Juta

"Kemudian saya menyatakan kalau sampai jumlah disampaikan yaitu Rp 500 juta. kami enggak ada uang, apalagi seorang deputi tidak megang apapun,".

Untuk diketahui, mantan menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.

Imam Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.

Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.

Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,6 Miliar. Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat