Dua WNI Kru Kapal Pesiar Diamond Princess Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona - News
Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda
News, JAKARTA - Juru bicara (jubir) pemerintah untuk penanganan virus corona (Covid-19) Achmad Yurianto mengatakan, dari sembilan warga negara Indonesia (WNI) kru Diamond Princess yang positif virus corona, tiga WNI dinyatakan sembuh oleh pemerintah Jepang.
Yurianto menyebut, dua WNI hari ini sudah sembuh dan sudah boleh keluar dari rumah sakit di Jepang.
Baca: Intelijen Israel Ungkap Rahasia China Terkait Virus Corona yang Ditutupi
"Hari ini, dua orang lagi sudah dikeluarkan dari rumah sakit di Jepang dan dinyatakan sembuh," kata Achmad Yurianto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Ia juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KBRI di Jepang untuk proses pemulangan dua WNI tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KBRI, rencannya besok akan dijadwalkan untuk melaksanakan penerbangan untuk kembali ke Indonesia," jelasnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini pun menjelaskan proses dua WNI itu bisa dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Yurianto menjelaskan, dua WNI itu harus melakukan dua kali tes kesehatan.
Jika kedua tes itu dinyatakan negatif, maka bisa dinyatakan sembuh.
Selain itu, pada hari kelima, pemerintah sudah mengambil spesimennya untuk dilakukan pemeriksaan ke Balitbangkes.
Baca: Jokowi Sebut Musuh Terbesar Bangsa Indonesia Bukan Corona: 94 % Penderita Bisa Sembuh
"Ini yang saya katakan mudah-mudahan sore nanti sudah ada hasilnya. Kalau negatif maka kita tinggal menunggu dua hari lagi untuk melakukan pemeriksaan ulang," ucapnya.
"Dan kalau juga negatif maka dengan dua kali pemeriksaa negatif dinyatakan sembuh dan boleh pulang," jelasnya.
Terkini Lainnya
Virus Corona
"Hari ini, dua orang lagi sudah dikeluarkan dari rumah sakit di Jepang dan dinyatakan sembuh," kata Achmad Yurianto
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi