androidvodic.com

Prof Romli: Polisi Harus Kantongi Izin Ketua PN untuk Jual Masker Hasil Sitaan - News

Laporan Wartawan News, Srihandriatmo Malau

News, JAKARTA - Polisi menyita dan menjual masker hasil kejahatan tetap harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Hal itu disampaikan Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita kepada News, Jumat (6/3/2020).

"Dengan membawa bukti permulaan yang cukup berdasarkan KUHP dan ketua PN menetapkan sebagai barang bukti tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Perpres tentang penanggulangan penyakit menular (corona)," ujar Prof Romli.

Alasan keadaan darurat virus corona, menurut dia, bisa menjadi dasar atau alasan kuat Ketua PN mengeluarkan izin polisi menjual masker.

Baca: 11 Tahun Berpisah, Kucing Rumahan di Inggris Bertemu Kembali dengan Pemiliknya

Baca: Tak Sadar Mobilnya Disatroni Pencuri, Uang Rp 270 Juta Milik UPT Pendidikan Jasinga Raib

Baca: Wabah Virus Corona, Atase Kemnaker RI di 12 Negara Pantau Kondisi PMI 24 Jam

"Paling tidak ada penetapan ketua PN setempat untuk menjual tanpa lelang dengan alasan keadaan darurat penyakit virus corona," jelas Prof Romli.

Jika syarat-syarat itu sudah dipenuhi, maka kata dia, tidak ada yang dilanggar polisi saat menjual masker kepada masyarakat.

Polisi Jual Kembali Masker Sitaan, Menko Polhukam : Boleh Asal Uang Tidak Dimakan Sendiri

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak mempermasalahkan keputusan polisi menjual kembali masker sitaan.

Menurut Mahfud hal itu diperbolehkan asalkan uang yang dibayarkan masyarakat tidak dimakan sendiri atau dikorupsi. Pasalnya masyarakat juga membutuhkan masker tersebut.

"Masyarakat butuh. Jadi asal uang tidak dimakan sendiri dan kembali ke negara boleh. Misal saya menyita dari si A dimana menjual Rp100 ribu, kemudian polisi cuma jual Rp20 ribu ya kasih kan saja ke dia semua," ujar Mahfud, di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

"Yang penting dipertanggungjawabkan dan masyarakat yang butuh supaya dilayani," imbuhnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai langkah yang diambil oleh kepolisian tidak melanggar ketentuan hukum, asalkan motif dari aksi itu jelas adanya dan memiliki niat baik.

"(Harus dilihat) Mens rea-nya apa, niatnya apa. Kalau niatnya menolong org yang butuh kan boleh saja," jelas Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat