Terkini Lainnya
TAG
Terkait itu, Prof Romli akan menjawab keberatannya untuk menjadi saksi meringankan untuk Firli kepada penyidik kepolisian.
Polda Metro Jaya meminta Prof Romli Atmasasmita agar mengirimkan surat keberatan.
Prof Romli mengatakan dirinya hanya bersedia untuk menjadi ahli dalam perkara pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
Guru besar bidang ilmu hukum, Romli Atmasasmita, menilai hasil survei tidak dapat dijadikan dasar untuk membubarkan KPK.
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai kasus korupsi termasuk kasus ekpor minyak goreng telah menjadi budaya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menilai tak masalah keduanya ikut serta.
Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menyoroti kehadiran perwakilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM.
Alasan keadaan darurat virus corona, menurut dia, bisa menjadi dasar atau alasan kuat Ketua PN mengeluarkan izin polisi menjual masker.
Prof Romli Atmasasmita menilai menyesatkan pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam melihat kondisi terkini KPK
Romli menambahkan, kekecewaan masyarakat seharusnya diarahkan kepada KPK, mengapa KPK gagal penuhi janji bukti-bukti kuat tetapkan Setya Novanto..
Ketut Mulya Arsana menyatakan pihaknya akan mengupayakan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menjadi saksi ahli bagi Setya Novanto.
Guru Besar Universitas Padjadjaran Bandung itu juga mempertanyakan posisi mantan Bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, KPK justru sangat mendukung jika DPR memang ingin memperkuat Polri dan Kejaksaan.
"Tuduhan Romli bahwa ICW, Pukat dan lain-lain terima dana hibah dari KPK dengan dasar hasil audit BPK sangat serampangan,"
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah adanya isu soal dana hibah ke ICW yang berasal dari KPK.
Romli mengatakan dana tersebut seharusnya digunakan sesuai dengan peraturan dana hibah atau pengadaan barang dan jasa.
Romli Atmasasmita membeberkan kasus yang menjerat Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dan Calon Kapolri Budi Gunawan.
Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai KPK tidak bisa menjalankan fungsi koordinasi supervisi serta pencegahan.
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK menjadwalkan pemanggilan Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita.
Dihubungi Tribunnews.com, Romli mengaku akan membeberkan sejarah pendirian lembaga anti rasuah tersebut.