androidvodic.com

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Minta MK Tunda Keberlakuan Revisi UU KPK - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA – Tim Advokasi UU KPK meminta pihak Mahkamah Konstitusi agar menunda keberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pemohon uji formil UU KPK, yaitu Agus Rahardjo, dkk telah meminta sejak awal permohonan agar MK mengabulkan permohonan provisi untuk menunda keberlakuan Revisi UU KPK tersebut,” kata salah satu anggota kuasa hukum Agus Rahardjo dkk, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2020).

Dia menilai keberadaan UU KPK hasil revisi telah melemahkan komisi anti rasuah tersebut.

Baca: Periksa Siswi SMP yang Bunuh Bocah 6 Tahun, Dokter Kejiwaan Ungkap Respon Pelaku saat Berdialog

Baca: Orang Tua Siswi SMP yang Bunuh Bocah Ungkap Kebiasaan Anaknya, Sifat Berubah Setelah Lulus SD

Baca: Sosok Pangeran Ahmed bin Abdul Aziz, Adik Raja Salman, Dilaporkan Ditahan Atas Dugaan Pengkhianatan

Menurut dia, hampir genap lima bulan pelemahan KPK melalui revisi UU KPK terjadi.

“Selama 5 bulan, pelemahan mencolok yang diketahui publik adalah nyaris tidak adanya OTT dan penyadapan.

Di sisi lain, penyidik dan penuntut yang bekerja untuk terjadinya OTT dan langkah-langkah lain dalam kerangka penyidikan dan penuntutan kasus korupsi dikembalikan ke instansi asal,” kata dia.

Melihat situasi itu, para pemohon sudah mengajukan permohonan provinsi kepada MK. Namun, kata dia, hingga sidang berjalan hampir 3 bulan belum ada pembahasan mengenai permohonan provisi tersebut.

Padahal, dia menegaskan, mengacu pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan mahkamah tidak berlaku surut.

“Maka untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional para pemohon, putusan sela ini diperlukan,” ujarnya.

Dia menambahkan permohonan penundaan keberlakuan UU pernah dikabulkan dalam perkara pengujian UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), perkara Nomor 133/PUU-VII/2009.

"Putusan sela pada intinya menyatakan ketentuan Pasal 30 UU KPK mengenai pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa tidak dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebelum ada putusan MK mengenai pengujian pasal dimaksud," tambahnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo dan kawan-kawan melakukan uji formil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat