Diduga Posting Foto di Whatsapp Dari Tahanan, Imam Nahrawi Terancam Dapat Sanksi Disiplin dari KPK - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan sanksi disiplin untuk mantan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Pasalnya, Imam ketahuan menggunakan ponsel untuk mengunggah stori WhatsApp dari dalam rumah tahanan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, ketentuan sanksi diatur dalam peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rutan.
"Itu tentunya memang dilarang siapa pun tahanan yang kemudian masuk ke dalam rutan ataupun ketika keluar berupa dan persidangan misalnya demikian itu membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin," jelas Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Baca: Hubungan Remaja Pembunuh Bocah 6 Tahun dengan Ibu Tiri Diungkap, Tetangga: Tak Pernah Bertengkar
Baca: WASPADA! Dipepet di Gang Sempit Siswi Ini Jadi Korban Pelecehan Seksual, Modusnya Tanya Alamat
Baca: Pengacara Bocah yang Dibunuh ABG Harap Pelaku Tak Bebas, Karni Ilyas: Enggak Ada yang Bisa Usir
Ali mengatakan, bentuk pemberian sanksi disiplin berupa pembatasan kunjungan dari kerabat.
Hal itu sebelumnya pernah diberikan terhadap tahanan kasus dugaan suap pengurusan impor bawang putih Mirawati Basri yang terbukti membawa ponsel.
"Rutan KPK juga menjatuhkan hukuman pada salah satu tahanan dengan tidak menerima kunjungan dari keluarga selama satu bulan," kata Ali.
Imam sendiri bersikeras tidak mengakui perbuatannya membawa gawai ke dalam rumah tahanan. Jawaban itu diperoleh KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap Imam menindaklanjuti informasi bahwa tersangka korupsi dana hibah itu mengunggah foto di WhatsApp storinya.
Saat ini, KPK sudah menerjunkan tim dari divisi forensik untuk memproses temuan gawai yang telah mati tersebut.
"Namun demikian, dari pihak Karutan sampai saat ini masih bekerja sama dengan divisi forensik di KPK untuk melihat isi HP yang saat ditemukan sudah dalam keadaan mati dan tentu kemudian melakukan pemeriksaan juga kepada terdakwa Imam Nahrawi," terang Ali.
Ali membantah pihaknya telah kecolongan terhadap terjadinya peristiwa tersebut. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim ketentuan pengamanan sudah dikerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Itu tentunya di sana apa sudah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan sesungguhnya, ada SOP, kemudian juga ada berlapis-lapis tempat, baik itu pengunjung maupun terdakwa yang keluar masuk karena berobat dan persidangan," ujar Ali.
Terkini Lainnya
Pasalnya, Imam ketahuan menggunakan ponsel untuk mengunggah stori WhatsApp dari dalam rumah tahanan.
Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Membawa Tiga Misi, Ini Penjelasan Padre Marco
BERITA TERKINI
berita POPULER
Prakiraan Cuaca BMKG Besok Senin 22 Juli 2024: Potensi Hujan di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur
Koleksi Kebaya Legendaris Tien Soeharto Akan Ditampilkan pada Hari Kebaya Nasional
VIDEO PBNU Tegaskan Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Terafiliasi Israel
Le Minerale, AMDK Asli Milik Indonesia, Dukung Palestina
Sindiran PDIP dan Bantahan KPK soal Isu Politisasi Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita