androidvodic.com

Pakai Masker, Nurdin Basirun Disalami Pengunjung Usai Dituntut 6 Tahun Penjara - News

News, JAKARTA - Usai menjalani rangkaian sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/3/2020), Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun langsung disalami pengunjung yang melihat jalannya persidangan.

Suasana emosional seketika menyeruak setelah persidangan usai.

Sembari mengenakan masker, Nurdin yang berdiri dari kursi pesakitan seketika dikerubungi pengunjung.

Tampak perempuan setengah baya berbaju serba hijau memeluk Nurdin Basirun.

Diketahui dia adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bhakti Melayu Bersatu Aminah Ahmad.

Baca: Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara

"Kita berharap tim kuasa hukumnya memperjuangkan dalam pledoi dengan sebaik-baiknya," ucap Aminah.

Seperti diketahui, Nurdin Basirun dituntut hukuman penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan tahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, JPU KPK juga menuntut hak politik Nurdin Basirun dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Baca: Panen Raya, Kabareskrim Pastikan Stok Jahe Merah Aman

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa KPK Asri Irawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Jaksa menyatakan Nurdin terbukti menerima suap  sebanyak Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dari pengusaha, Kock Meng, Abu Bakar dan Johanes Kodrat.

Suap diberikan agar Nurdin meneken surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau untuk usaha mereka.

Selain menerima suap, jaksa nenyatakan Nurdin juga menerima gratifikasi senilai Rp4,22 miliar.

Menurut jaksa sebagian besar uang diterima terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Kata jaksa, sebagai penyelenggara negara, perbuatan Nurdin telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan Nurdin juga telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.

Baca: Fakta-Fakta Kasus Video Viral Adegan Panas Siswi MTs di Tasikmalaya Disebar Pacar Virtual

Sementara pertimbangan meringankan, Nurdin belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Nurdin rencananya akan membacakan pembelaan pada 2 April 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat