Terkini Lainnya
TAG
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai
Sejumlah gubernur di Indonesia terjerat kasus korupsi. Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menambah daftar panjang tersebut.
Nurdin Basirun diketahui dijatuhi vonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap
Nurdin juga divonis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Majelis hakim meyakini Nurdin terbukti menerima suap sebesar Rp45 juta serta 11.000 dolar Singapura dan gratifikasi senilai Rp4,2 miliar.
Sembari mengenakan masker, Nurdin yang berdiri dari kursi pesakitan seketika dikerubungi pengunjung.
JPU KPK juga menuntut hak politik Nurdin Basirun dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Andri membeberkan pemberian uang sekitar Rp 55 juta kepada Nurdin secara bertahap selama kurun waktu 2018-2019.
Edy Sofyan mengaku diperintah oleh Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun untuk menerbitkan Izin Prinsip Pemanfaatan Laut.
Wayan mengungkap adanya permintaan uang dari Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau Budy Hartono
"Arahan kepala dinas. Arahan Pak Edy (Edy Sofyan,-red)," kata Budy Hartono saat menjalani pemeriksaan terdakwa
Pemerintah pusat meminta Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun supaya membuka kesempatan investor dapat berinvestasi di wilayah tersebut
Nurdin Basirun sempat menjalani pengobatan medis di Rumah Sakit Abdi Waluyo akibat dari penyakit vertigo dan gangguan lambung.
Edy Sofyan mengungkapkan ada pemberian uang senilai 5 ribu dollar Singapura kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, mengaku menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut.
KPK sempat merilis data per 7 Oktober 2019 bahwa terdapat tujuh kepala daerah yang ditangkap sejak Januari 2019.
Abu Bakar terbukti bersalah bersama-sama dengan pengusaha Kock Meng menyuap Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Nurdin Basirun, membantah menerima uang suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu.
Yadyn, JPU pada KPK menanyakan kepada Abu Bakar apakah tarif senilai Rp 1,5 Miliar itu masih terkait dengan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut
Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi. Mereka yaitu, Johanes Kodrat dan Abu Bakar, nelayan di Kepulauan Riau.