androidvodic.com

Hakim Vonis Gubernur Nonaktif Kepri 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta - News

News, JAKARTA - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Nurdin terbukti menerima suap sebesar Rp45 juta serta 11.000 dolar Singapura dan gratifikasi senilai Rp4,2 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun meninggalkan ruang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam tersebut dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun meninggalkan ruang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam tersebut dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Nurdin pun turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000.

Apabila uang pengganti itu tak mampu dibayarkan maka dikenakan hukuman dengan kurungan 6 bulan penjara.

Baca: Pakai Masker, Nurdin Basirun Disalami Pengunjung Usai Dituntut 6 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Nurdin juga dikenakan hukuman pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ucap Yanto.

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan, Nurdin sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Bahkan selama menjalani proses hukum tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, berlaku sopan dan belum pernah dihukum," jelas Yanto.

Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU Tipikor.

Vonis terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman 6 tahun lenjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat