androidvodic.com

Komisi II DPR Enggan Bicarakan Pengganti Evi Novida Ginting - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Komisi II DPR RI enggan membicarakan pengganti Evi Novida Ginting Manik yang diberhentikan tetap dari jabatan komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyayangkan sanksi yang dikeluarkan DKPP tersebut.

Sebab, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saja belum dilantik sebagai komisioner KPU menggantikan Wahyu Setiawan yang terjerat kasus dugaan korupsi PAW anggota DPR.

"Komisioner yang diberhentikan kemarin saja belum terganti. Bila tinggal lima komisioner pastilah beban kerja kepada mereka akan tambah berat," kata Doli kepada Tribun, Jumat (20/3/2020).

Namun, politikus Partai Golkar ini memastikan kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi Komisi II DPR.

Baca: Tugas Evi Novida Ginting Manik di Divisi Teknis KPU RI Diambil Alih Hasyim Asyari

Ia mengatakan kasus yang dialami komisioner KPU menjadi bahan evaluasi terhadap keberadaan, fungsi, tugas, dan kewenangan penyelenggara pemilu.

"Yang terpenting dari kasus ini, kami Komisi II DPR akan mengambil pelajaran berharga dan menjadi bahan evaluasi kami terhadap keberadaan, fungsi, tugas, dan kewenangan para lembaga penyelenggara di dalam penyempurnaan undang-undang Pemilu yang akan datang," ujarnya.

Sebelumnya, pihak DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik.

Upaya penjatuhan itu berbeda dengan Ketua KPU RI, Arief Budiman, dan lima komisioner KPU RI lainnya yang hanya dijatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir. 

Muhammad, pelaksana tugas ketua DKPP, mengungkapkan alasan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.

"Teradu VII (Evi Novida Ginting,-red) sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1219/ORT.01-Kpt/01/KPU/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019, memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil Pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya," kata Muhammad, saat membacakan pertimbangan putusan di sidang pembacaan putusan di sidang kode etik, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Selain itu, kata dia, Teradu VII atau dalam hal ini Evi Novida juga menjabat Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 56/Kpts/KPU/Tahun 2017 tanggal 13 April 2017.

"Dengan demikian Teradu VII bertanggungjawab untuk mengoordinasikan,  menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait Penetapan dan Pendokumentasian Hasil Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota," ujarnya 
 

--

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat