Terkini Lainnya
TAG
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kini tidak lagi final dan mengikat serta menjadi objek Peradi
Dalam pertimbangannya MK menegaskan pendiriannya bahwa DKPP bukanlah lembaga peradilan dan DKPP sebagaimana KPU dan Bawaslu merupakan penyelenggara
DKPP menafsirkan bahwa putusan DKPP tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun termasuk diuji ke Pengadilan TUN.
Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian permohonan Anggota KPU RI Periode 2017-2022 Evi Novida Ginting Malik dan Anggota KPU RI Periode 2017-
Fakta sejauh ini tentang polemik bupati terpilihnya Sabu Raijua, NTT, yakni Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Amerika terungkap
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan dokumen usulan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore sudah berada di tangan Mendagri.
Zulfikar Arse Sadikin menyebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki kewenangan untu
TPS juga harus menyediakan sarung tangan plastik untuk pemilih dan sarung tangan medis bagi petugas.
Evi Novida Ginting kembali menduduki jabatannya sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
Pertama, Jokowi menilai sifat Keppres adalah administratif untuk memformalkan putusan DKPP.
Muhammad, mengatakan putusan DKPP terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu bersifat final dan mengikat.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik harus ditindaklanjuti.
Menurut dia, di perspektif Hukum Tata Negara (HTN), Pemerintah bersama DPR berwenang membentuk Undang-Undang.
Evi Novida melaporkan dugaan penyimpangan prosedur oleh DKPP RI terkait proses pemberhentian dirinya.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres yang memutuskan bahwa Evi Novida diberentikan secara tidak hormat. Berikut profil Evi Novida.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pemerintah segera memproses pergantian antarwaktu Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Evi Novida Ginting Manik akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan putusan DKPP
Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.
Evi Novida Ginting Manik mengadu ke Ombudsman RI karena tidak terima dirinya dipecat dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyayangkan sanksi yang dikeluarkan DKPP tersebut.