androidvodic.com

Anggota Komisi II DPR Duga Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman Hanya Untuk Puaskan Hasrat DKPP - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Ketua KPU Arief Budiman.

Hal tersebut tetuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada Pasal 159 ayat 2 huruf c dan d.

"DKPP memang berwenang memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan memutus pelanggaran kode etik," ujar Zulfikar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Namun, kata Zulfikar, kewenangan DKPP harus dibarengi dengan kewajibannya, sebagaimana termaktub pada pasal 159 ayat 3 huruf a dan c, yaitu menegakkan prinsip, menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas.

Kemudian, transparansi, bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.

Jika dilihat alasan pemberhentian Ketua KPU yang terkait dengan kasus Evi Novida Ginting Manik, Zulfikar menduga keputusan DKPP tersebut tidak diringi dengan pelaksanaan kewajibannya, sebagaimana diamanatkan dalam UU 7/2017.

Baca juga: Diberhentikan DKPP, Ketua KPU Bantah Lakukan Kejahatan Pemilu

Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Mardani Ali Sera: Ini Preseden Tidak Baik

"Karena ini terkait dengan kasus Evi Novida Ginting, yang tidak pernah diakui oleh DKPP menjadi komisioner KPU kembali, padahal sudah ada SK Presiden yang memulihkan status bersangkutan atas putusan pengadilan yang telah inkracht," kata politikus Golkar itu.

"Maka apa yang diputuskan DKPP, menurut saya lebih untuk memuaskan hasrat subyektif DKPP, atas putusan DKPP terhadap Evi Novida Ginting Manik," sambung Zulfikar.

Bila hal itu benar, kata Zulfikar, DKPP tidak memahami esensi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/puu-xi/2013, yang menegaskan putusan DKPP tidak final dan mengikat, dalam arti bisa dibawa ke pengadilan.

"Itulah mengapa putusan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, selalu bisa dan dapat dibawa ke lembaga peradilan, karena sesungguhnya pelaksana dan pemegang kekuasaan kehakiman adalah lembaga peradilan," kata Zulfikar.

Atas dasar tersebut, Zulfikar mengusulkan kepada Komisi II DPR untuk menggunakan aturan dalam UU No. 7/2017 pada pasal 156 ayat 4, yang menyatakan setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antarwaktu.

Baca juga: DKPP Bacakan 5 Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

Baca juga: Tunggu Salinan Putusan DKPP, KPU Akan Sidang Pleno soal Pemberhentian Arief Budiman

"Sungguh memprihatinkan bila ada badan yang oleh undang-undang diberi fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, namun dijalankan atas hasrat subyektif dan nir pemahaman yang komprehensif dan integreted," ujar Zulfikar.

Diketahui, DKPP memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat