androidvodic.com

Komisi II DPR Berharap Pemerintah Percepat Proses Pergantian Evi Novida Sebagai Komisioner KPU - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pemerintah segera memproses pergantian antarwaktu Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Diketahui, Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dengan tidak hormat oleh presiden melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020.

"Kami berharap pemerintah bisa mempercepat prosesnya.

Baca: Kronologi Evi Novida Ginting Manik Dipecat dari Komisioner KPU & Keppres Pemberhentian Tak Terhormat

Jangan ditanya kapan Komisi II akan rapat. Kami baru bisa rapat kalau semua proses administrasinya sudah berjalan," kata Doli kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan saat ini sudah ada surat pemberhentian dari presiden lalu disampaikan ke DPR dan KPU RI.

Nantinya, pemerintah menyampaikan surat ke DPR untuk melakukan proses pergantian komisioner KPU.

Setelah itu, Pimpinan DPR mengirimkan surat ke Komisi II DPR untuk melakukan rapat dan menetapkan siapa pengganti Evi Manik.

Baca: Jokowi Tanda Tangani Keputusan Presiden Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida Ginting

Namun, Doli tak bisa memastikan kapan Komisi II DPR akan membahasnya karena tergantung dari proses administrasi yang dilakukan pemerintah.

"Lalu Komisi II DPR berkirim surat ke Pemerintah untuk segera dilakukan pelantikan. Kalau ditanya kapan Komisi II DPR lakukan rapat, ya masih lama, tergantung suratnya," katanya.

Lebih lanjut, menurut Doli, proses pergantian Evi harus dilakukan cepat.

Sebab, beban tanggung jawab KPU dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020 semakin berat dan ditambah dalam situasi pandemi virus corona (covid-19).

"Tentu kalau komisioner berkurang maka beban kerja semakin berat. Karena itu kami minta perhatian pemerintah segera memroses pergantian antar-waktu Komisioner KPU," ucapnya.

Baca: Dipecat DKPP, Evi Novida Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Terkait siapa sosok pengganti Evi, Doli menjelaskan dasar hukum pergantian komisioner KPU RI adalah Pasal 37 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat