androidvodic.com

Ombudsman RI Menyayangkan Sikap DKPP Terkait Pemberhentian Eks Komisioner KPU Evi Novida - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyayangkan dan kecewa atas sikap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat diminta penjelasan atau klarifikasinya melalui surat Ketua Ombudsman Nomor B/577/LM.15-K1/0108.2020/IV/2020 mengenai dugaan penyimpangan prosedur oleh DKPP RI terkait proses pemberhentian Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman berhak meminta penjelasan kepada terlapor mengenai permasalahan yang dilaporkan dan telah dinyatakan ditangani oleh Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala yang menangani laporan Mantan Komisioner KPU tersebut menjelaskan, Evi Novida melaporkan dugaan penyimpangan prosedur oleh DKPP RI terkait proses pemberhentian dirinya.

Hal yang menjadi keberatan Pelapor adalah bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, rapat pleno putusan dilakukan secara tertutup oleh tujuh Anggota DKPP kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit lima orang anggota DKPP.

Baca: Mauro Icardi Memang Sudah Setahun Lalu Ingin Dilepas Inter Milan kata Giuseppe Bergomi

Baca: Jon Jones Minta Bayaran Tinggi Saat Ingin Naik Kelas di Arena UFC

“Sedangkan terhadap pengaduan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut, rapat pleno putusan tanggal 10 Maret 2020 hanya dihadiri 4 orang Anggota DKPP,” kata Adrianus Meliala, di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Selain itu, berdasarkan Pasal 32 ayat (10) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilaksanakan dengan menghadirkan Teradu dan/atau Terlapor.

“Namun dalam hal ini, Pelapor merasa tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan atau melakukan pembelaan diri,” tambahnya.

Menurut Adrianus, setelah beberapa lama menunggu, Ombudsman RI menerima tanggapan DKPP melalui surat nomor 045/K.DKPP/SEt-04/IV/2020, 29 April 2020.

Namun dalam surat tersebut pihak DKPP menyatakan tidak tepat untuk untuk menjelaskan kembali perkara yang telah diperiksa dan diputus.

Hal tersebut untuk menghindari berbagai kemungkinan tafsir dan dapat menimbulkan ketidakpastian Putusan.

Terkait hal tersebut, jajaran Ombudsman RI telah mengupayakan tanggapan langsung dari DKPP melalui video conference, namun tidak mendapat respon yang baik dari pihak DKPP. Ia pun menyayangkan sikap DKPP tersebut.

“DKPP selalu berdalih dan berlindung pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dimana putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” tegas Adrianus.

Sebagai informasi, laporan Evi Novida di Ombudsman RI terpaksa dihentikan dan ditutup karena saat ini terhadap substansi permasalahan yang dilaporkan telah menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia itu didaftarkan dengan Nomor Perkara: 82/G/2020/PTUN.JKT pada tanggal 17 April 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat