androidvodic.com

KPU: Berkas Bupati Terpilih Sabu Raijua Sudah di Tangan Mendagri dan Dinyatakan Lengkap - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan dokumen usulan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore sudah berada di tangan Menteri Dalam Negeri dan telah dinyatakan lengkap.

Adapun akhir masa jabatan Bupati Sabu Raijua saat ini akan berakhir per tanggal 17 Februari 2021.

Soal pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih yakni Orient Patriot Riwu Kore bukan lagi menjadi urusan KPU.

"Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap. Akhir masa jabatan Bupati Sabu tanggal 17 Februari 2021 ini," kata Evi dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Riwayat Kependudukan Orient Patriot Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika

Evi menegaskan KPU selaku penyelenggara pemilihan umum sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan.
Yakni melaksanakan rangkaian tahapan Pilkada 2020 hingga penetapan calon terpilih.

Terkait berkas usulan calon terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang sudah di pihak Kemendagri, KPU menyatakan kewenangan mereka sudah rampung.
Sehingga urusan selanjutnya seperti pelantikan calon terpilih adalah kewenangan Kemendagri.

"Tugas KPU Sabu Raijua melaksanakan tahapan sudah selesai sampai kepada penetapan calon terpilih, dan mengirimkannya kepada Mendagri melalui Provinsi," ucap Evi.

Baca juga: Kemendagri Sebut Orient Patriot Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua Pernah Kantongi Paspor Amerika

"Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Sabu Raijua maka diserahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui Pemerintah Provinsi," jelasnya lagi.

Sebagai informasi, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika.

Baca juga: Fakta Sejauh Ini Orient P Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua: Aksi KPU hingga Temuan Bawaslu

Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Namun KPU mengatakan mereka sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. 

Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat