androidvodic.com

Petugas KPPS Pilkada Wajib Jalani Tes Covid-19 - News

*Ada Dua Baju Hazmat di Setiap TPS

*Pemilih Dilarang Datang di Waktu yang Bersamaan

News, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik memastikan bahwa pemungutan suara pada Pilkada serentak 2020 dirancang dengan menerapkan protokol kesehatan pecegahan penularan Covid-19.

"Tadinya perlengkapan TPS itu hanya yang berkaitan dengan proses pemungutan dan
penghitungan suara.

Sekarang kita menambah banyak sekali, ada 13 item yang harus
disiapkan oleh TPS nanti ketika hari pemungutan suara," kata Evi di Jakarta,
Rabu(14/10/2020).

Evi menjelaskan, TPS wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, atau setidak-
tidaknya hand sanitizer.

Baca juga: Berikut Protokol Kesehatan Saat Pencoblosan Pilkada di TPS

TPS juga harus menyediakan sarung tangan plastik untuk pemilih dan sarung tangan medis bagi petugas.

Selain itu, TPS juga wajib menyediakan masker, face shiled, tempat sampah, hingga disinfektan.

Ia menyebut, disinfektan digunakan untuk sterilisasi TPS sebelum pemungutan suara
berlangsung dan di pertengahan waktu pemungutan suara. TPS untuk menyediakan
alat pengukur suhu tubuh.

Baca juga: Mahfud Cerita Soal Kepala Daerah Sempat Dipilih DPRD: Ternyata Pilkada Tak Lahirkan Pemimpin Baik

Sebelum masuk ke TPS, pemilih akan dicek suhu tubuhnya dan dipastikan tak bersuhu
tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius.

"Untuk mereka yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius itu kita siapkan di sekitar TPS ada ruang khususnya. Jadi ruang khusus yang tertutup, tidak menyatu dengan lingkungan sekitarnya," ucap Evi.

Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal melakukan swab test kepada pedagang di Pasar Pangkah, Selasa (6/10/2020). Tes ini dilakukan setelah empat pedagang di pasar tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
Ilustrasi tes swab (TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA)

"Sehingga tidak berdekatan dengan petugas kita dan pemilih yang lain," jelasnya.

Evi menyebut, di Pilkada 2020 pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak lagi
diminta mencelupkan jari ke botol tinta. Sehingga, pemilih akan ditetesi tinta. Metode ini dinilai dapat mencegah penularan virus.

Baca juga: KPU : 67 Paslon Peserta Pilkada 2020 Sudah Sembuh dari Covid-19

Lalu, setiap TPS juga akan dilengkapi dengan dua baju hazmat. Evi mengatakan, TPS
juga wajib menerapkan jaga jarak antar pemilih minimal 1 meter.

Terkini Lainnya

  • Pilkada Serentak 2020

  • TPS juga harus menyediakan sarung tangan plastik untuk pemilih dan sarung tangan medis bagi petugas.

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat