androidvodic.com

Tidak Terima Diberhentikan DKPP Dari KPU RI, Evi Novida Ginting Mengadu ke Ombudsman - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Evi Novida Ginting Manik mengadu ke Ombudsman RI karena tidak terima dirinya dipecat dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Evi Novida Ginting Manik diberhentikan tetap dari jabatan anggota KPU berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Setelah melayangkan surat keberatannya kepada DKPP, Evi mendatangi kantor Ombudsman, Senin (23/3/2020) untuk mengadu perihal pemberhentiannya.

Baca: Evi Novida Minta Jokowi Tunda Pelaksanaan Putusan DKPP

Ia menuding pemberhentiannya tersebut maladministrasi.

"(Itu) Maladministrasi. Walaupaun langit akan runtuh, tetapi keadilan harus ditegakkan," ujar Evi di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pagi harinya Evi meminta agar pihak DKPP membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/2019.

Upaya permintaan itu disampaikan secara langsung Evi dengan cara melayangkan surat berupa keberatan administratif kepada DKPP.

Evi menyerahkan surat itu secara langsung ke kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.

Pada saat menyerahkan surat itu, dia didampingi Ketua KPU RI, Arief Budiman, serta tiga orang komisioner KPU lainnya, yaitu Ilham Saputra, Viryan Aziz, dan Pramono Ubaid.

"Kepada DKPP untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/2019," ujar Evi, saat menyerahkan surat keberatan kepada DKPP di kantor DKPP, Senin (23/3/2020).

Dia menilai putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/2019 itu cacat prosedur baik pada mekanisme beracara maupun dalam proses pengambilan keputusan.

Baca: Datangi Kantor DKPP, Evi Novida Minta Pembatalan Putusan Pemecatan

Menurut dia, majelis DKPP pada saat membacakan putusan itu tidak saja telah mengesampingkan hukum tetapi juga telah secara nyata melanggar asas legalitas.

"Sehingga putusan tersebut berpotensi melangar etika penyelenggara pemilu," ujar Evi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat