androidvodic.com

Pemerintah dan Baleg DPR Mulai Bahas Omnibus Law Cipta Kerja - News

News, JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) DPR melakukan rapat kerja pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, agenda pada hari merupakan rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah, untuk meminta penjelasan pemerintah atas RUU Cipta Kerja dan pandangan fraksi.

"Sesuai ketentuan tata tertib DPR, pembahasan RUU dalam pembahasan tingkat I dilakukan dengan kegiatan, pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, penyampaian mini fraksi sebagai sikap," tutur Supratman saat rapat kerja Baleg dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca: DPR Disarankan Awasi Anggaran Tanggap Darurat Virus Corona Ketimbang Bahas Omnibus Law

Dalam pengantar musyawarah, kata Supratman, karena RUU Cipta Kerja merupakan usulan pemerintah, maka Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjelaskan maksud dan tujuan RUU tersebut.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan merata di seluruh Indonesia, dalam rangka memenuhi atas penghidupan yang layak.

Baca: Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Baleg DPR: Kami Terima Penugasan, Kalau Mundur Langgar UU

"RUU Cipta Kerja terdapat 11 klater pembahasan dan 18 sub klaster penyederhanaan perizinan," ucap Airlangga.

Adapun 11 klaster tersebut di antaranya, Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan, Perlindungan UMK-M dan Perkoperasian.

Kemudian, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Strategis Nasional, dan terakhir klaster Kawasan Ekonomi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat