androidvodic.com

Komisi VIII DPR Pastikan Dana Haji Dari Calon Jemaah Tidak Akan Digunakan Untuk Penanganan Corona - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan dana calon jemaah haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus corona atau Covid-19.

"Jika ibadah haji batal, ada berita bahwa dana bapak-ibu (calon jemaah haji) dipakai untuk menanggulangi Covid-19, itu tidak benar," ujar Yandri Susanto saat rapat virtual Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

"Dana setoran haji yang bapak-ibu sudah setorkan ke bank penerima itu, sama sekali tidak diganggu satu rupiah pun," sambung Yandri.

Baca: Kemenag Pastikan Dana Haji Tak Dipakai untuk Tangani Pandemi Corona

Yandri pun meminta kepada calon jemaah haji untuk tidak risau dan ragu terkait dana yang telah disetorkan, karena semua akan dijamin keamananya.

"Tetap berdoa bapak-ibu, semoga haji tahun ini tetap berlangsung seperti yang sudah direncanakan dari awal," kata polikus PAN itu.

Di sisi lain, Yandri menyebut jika nantinya pelaksanaan ibadah haji gagal tahun ini, maka dana APBN 2020 yang dipersiapkan untuk kegiatan tersebut, akan direalokasi untuk penanganan covid-19.

Baca: Dampak Corona, Jemaah Haji Akan Jalani Manasik via Online

"Jadi yang kami geser atau realokasi anggaran adalah dana yang bersumber dari APBN, yang sudah dianggarkan Rp 325 miliar. Bukan dana calon jemaah haji," kata Yandri Susanto.

Kemenag pastikan dana haji dari calon jemaah tak akan digunakan untu penanganan corona

ementerian Agama memastikan tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Menurut Oman, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah itu, telah diatur dalam pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca: Nilai Tukar Rupiah Ditutup Menguat Rp 15.630 Per Dolar AS Hari ini, Berikut Penjelasannya

Baca: Sandiaga Uno Punya Solusi Tersendiri daripada Bebaskan Napi: Ubah Fasilitas Umum jadi Sel Sementara

BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji.

Baca: Startup Chilibeli Sabet Penghargaan Top Online Grocery Tech Startups dari Tracxn

Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat