Terkini Lainnya
TOPIK
Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, lantaran merebaknya virus corona atau covid-19.
Pandemi Covid-19 membuat Musim Haji 2020 yang dimulai sejak Selasa (28/7/2020) berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Arab Saudi akan mendenda siapa pun yang memasuki Kota Makkah tanpa izin selama musim haji 2020.
Calon jemaah haji 2020 bisa ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Nantinya akan terbit SPM sebagai "tiket" bagi para calon jemaah.
Arab Saudi berencana untuk tetap menggelar Ibadah Haji 2020 dengan membatasi kuota jamaah.
Berikut daftar beberapa dokumen yang diperlukan bagi para calon jemaah haji tahun keberangkatan 1441H/2020 yang ingin menarik setoran pelunasan.
Pemerintah resmi mengumkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 dibatalkan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 dibatalkan.
Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi, pagi ini, Selasa (2/6/2020) mengumumkan secara langsung pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Indon
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyesalkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan penundaan pemberangkatan jemaah Haji Indones
Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
Perpanjangan masa pelunasan ini dilakukan setelah masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang yang belum melunasi
Harusnya jawaban terkait Haji 2020 diputuskan Rabu, 20 Mei 2020, terbaru pengumuman penyelanggaraan Haji oleh Arab Saudi ditunda sampai awal Juni
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap kedua mulai dibuka, Selasa (12/5/2020).
Saudi saat ini masih fokus pada percepatan penanganan virus corona (Covid-19) demi keselamatan dan kesehatan warga negaranya.
Video tersebut bertujuan sebagai bahan pembelajaran pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam, khususnya calon jemaah haji Indonesia ditengah pandemi
Kementerian Agama dalam keterangannya mencatat lebih dari 174.000 atau 86 persen calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih.
Survei tersebut dilakukan oleh World Hajj and Umrah Convention (WHUC) dengan melibatkan 25 negara pengirim jemaah haji.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan dana calon jemaah haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus corona atau covid-19.
Dalam surat tersebut dijelaskan Delegasi Urusan Haji Indonesia atau Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia yang berada di Arab Saudi