androidvodic.com

KPK Sita 3 Unit Kendaraan, Uang, dan Barang Bukti Elektronik Saat Tangkap Nurhadi di Simprug - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) malam.

Tim penyidik di bawah pimpinan Novel Baswedan mencokok keduanya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ternyata selain membawa Nurhadi dan Rezky, pada Senin malam itu tim KPK turut membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca: Lawan Covid-19, Kemenkeu Tambah Anggaran Rp 14,7 Triliun ke Daerah

"Saat penangkapan turut pula dibawa 3 unit kendaraan, sejumlah uang, dan dokumen serta barang bukti elektronik," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Namun, Ali belum bisa membeberkan lebih rinci terkait 3 merek kendaraan, jumlah uang yang diangkut, serta dokumen terkait.

Baca: Sang Istri Juga Dibawa KPK, Tersangka Suap MA Nurhadi dan Menantunya Tidur di Kavling C1

Ali juga belum bisa berspekulasi lebih jauh apakah barang-barang yang dibawa dari rumah di Simprug akan dilakukan penyitaan.

"Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," kata Ali.

Kronologi penangkapan Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.

Penangkapan dilakukan setelah memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.

Mulanya setelah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepada Nurhadi Cs pada 13 Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky serta satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto.

Baca: KPK Harus Kenakan Pasal Hukum untuk Pihak yang Menyembunyikan Nurhadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat