Penyiramnya Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Marah Sekaligus Miris - News
News - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan mengungkap kekecewaannya atas tuntutan hukuman bagi dua terdakwa kasus penyiraman terhadap dirinya.
Kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Hukuman yang menurutnya tidak sebanding dengan kejatahan yang dilakukan itu membuat Novel Baswedan marah.
Ia miris melihat hukum di Indonesia.
Menurut Novel, tuntutan tersebut menjadi bukti rusaknya hukum.
Novel bahkan menanyakan bagaimana caranya mendapat keadilan bagi masyarakat.
• Tim Advokasi Sebut Ada 9 Kejanggalan di Sidang Kasus Novel Baswedan: Hakim Pasif & Tak Obyektif
• Novel Baswedan Sebut Ada 2 Kejanggalan di Kasusnya: Mulai dari Pelaku Hingga Cairan yang Digunakan
![Pelaku penyiram air keras Novel Baswedan ditangkap](https://cdn2.tstatic.net/newsmaker/foto/bank/images/novel-baswedan-update.jpg)
Tak hanya itu, Novel Baswedan juga mengungkapkan dugaannya dari awal.
Ia merasa akhir dari kasusnya memang tidak sesuai dengan harapan.
Terlebih ia melihat ada banyak kejanggalan.
"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia.
HALAMAN SELANJUTNYA ==========>
Terkini Lainnya
Kasus Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan ungkap kekecewaannya atas tuntutan hukuman bagi dua terdakwa kasus penyiraman terhadap dirinya.
Obat di Indonesia Mahal, Prof Tjandra: Ini Salah Satu Alasan Orang Kita Berobat ke Luar Negeri
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bakal Hidangkan Kuliner Nusantara untuk Paus Fransiskus, Panitia: Mungkin Pecel Lele
CAT Klaim Dirayu Hasyim Asyari, Eks Ketua KPU Curhat Perceraian dengan Istri untuk Luluhkan Hatinya
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Sudirman Said: Anies Baswedan Justru yang Meninggalkan Saya, Bukan Sebaliknya
Jebolan Sarjana FH Unsoed, Harta Ketua KPU Hasyim Asyari Naik Hampir Rp 2 Miliar dalam Tiga Tahun