Terkini Lainnya
TOPIK
Novel Baswedan menyambut baik eksaminasi atas putusan kasus penyiraman air keras yang dialaminya.
Komisi Kejaksaan saat ini menangani laporan masyarakat terkait kinerja tim JPU yang terlibat di sidang perkara penganiayaan terhadap Novel Baswedan
Akibat ulah kedua terdakwa, Novel Baswedan mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata.
Awi menerangkan status keanggotaan kedua pelaku penyiraman Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masih tengah diproses.
Novel mengatakan, dugaan persidangan yang hanya formalitas semata terkonfirmasi dengan adanya vonis hakim dan tak bandingnya jaksa.
Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta keterangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penganiayaan Novel Baswedan.
Jaksa Agung menyebuttidak ada yang salah dengan vonis terhadap kedua terdakwa kasus penganiayaan penyidik senior KPK Novel Baswedan
"Dalam hukum ada istilah 'res judicata pro veritate habetur'. Yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar.
Menurut Mahfud, ada kemungkinan terjadi praktik mafia kasus di dalamnya. Namun, ia tak berani berspekualsi terlalu jauh soal vonis tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Novel Baswedan.
Presenter Najwa Shihab mengkritisi soal vonis terdakwa penyerang air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Sebagai korban, Novel mengaku tak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap dua polisi penyerangnya itu.
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak mengatakan, upaya meminta keterangan tim JPU sudah dapat dilakukan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman bereaksi atas putusan akhir yang diberikan pada terdakwa kasus Novel Baswedan
Penyerangnya divonis 1 hingga 2 tahun penjara, Novel Baswedan ungkap Indonesia merupakan negara yang berbahaya bagi orang yang berantas korupsi
Usman Hamid memberikan tanggapannya terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Komjak menangani laporan masyarakat terkait kinerja tim Jaksa Penuntut Umum yang terlibat dalam sidang perkara penganiayaan terhadap Novel Baswedan.
"Kita semua tentu harus hormati putusan Majelis Hakim," kata Prof Romli ketika dihubungi wartawan
"Tentu saja, kami akan tindaklanjuti ke tahap selanjutnya proses penanganan kasus ini," katanya`
Mabes Polri menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan
KPK menanggapi hasil putusan terhadap kedua penyerang Novel Baswedan yang hanya divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Nawawi Pomolango angkat bicara terkait vonis yang diberikan kepada dua penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.
Dua oknum polisi pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1,5 dan 2 tahun penjara.
Yudi Purnomo mengharapkan Presiden Joko Widodo harus menunjukkan komitmen serius atas pemberantasan korupsi.
vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan penjara 2 tahun dan 1,5 tahun adalah sangat ringan dan melukai rasa keadilan.
Vonis tidak lebih dari dua tahun menguntungkan terdakwa selaku anggota Polri karena kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi Polri.
Muhammad Isnur, meminta Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta agar mengusut ulang perkara penyerangan kepada Novel Baswedan.
Djuyamto sempat menangani kasus yang menjadi sorotan, yakni pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel.
Ketua majelis hakim, Djuyamto, mengatakan sistem hukum peradilan di Indonesia tidak mengenal amicus curiae.