androidvodic.com

Eks KPK Kritik JPU di Kasus Novel Baswedan: Akibatnya Jelas, Niatnya Juga Untuk Buat Orang Menderita - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (IKA UH Jabodetabek) menggelar diskusi membahas tuntutan Jaksa terhadap terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, secara daring, Minggu (14/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun pelaku penyiraman Novel Baswedan selepas salat subuh di masjid sekitar kediamannya sehingga mengakibatkan kerusakan permanen pada matanya beberapa waktu lalu dinilai telah menciderai rasa keadilan dan menjadi viral di masyarakat.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief, yang juga alumni UH menuturkan, jika dirinya melihat langsung kondisi Novel Baswedan yang berakibat pada cacat permanen.

Baca: HEBOH Pengantin Palsukan Identitas untuk Menikah Sesama Jenis, Mempelai Pria Ternyata Wanita!

Baca: Dua Pencuri Spesialisasi Spion Mobil Telah Beraksi Setahun Terakhir Akhirnya Dibekuk

Baca: Usai Rapid Test, Pria Asal Rote Ndao Ini Divonis Hamil, Keluarga Kebingungan

Baca: Kisah Merantau Dita Karang ke Korea Selatan Bikin Member Secret Number Menangis

Sehingga menurutnya, bukan hal yang sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan.

“Saya melihat langsung kondisi Novel Baswedan, Jadi akibatnya itu cacat tetap. Bukan hal sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan. Akibatnya jelas, niatnya juga untuk membuat seseorang menderita,” tuturnya.

Ketua IKA UH Jabodetabek Muhammad Ismak menambahkan, jika IKA UH Jabodetabek mengangkat kasus ini dalam diskusi dikarenakan melihat sejak awal cukup banyak kejanggalan.

Oleh karenanya diskusi ini diadakan untuk kembali kepada penegakan hukum yang adil buat masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Keadilan adalah jaminan hidupnya masyarakat, sebaliknya akan meruntuhkan tatanan masyarakat. Jangan sampai itu terjadi,” kata dia.

Akademisi FH-UH Syamsuddin Mochtar juga menambahkan, bahwa jika berdasar dari ketentuan hukum yang ada, tidak ada yang dilanggar atas tuntutan 1 tahun yang dilakukan Jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras tersebut.

Namun menurutnya, jika melihat dari sudut pandang kewajaran, ada rasa keadilan yang terciderai.

“Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar atas tuntutan 1 tahun oleh JPU, namun persoalan dari tuntutan tersebut dari sudut pandang kewajaran, ada rasa keadilan yang terciderai,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat