androidvodic.com

Kowani Minta KPAI Tindak Tegas Panitia Karena Libatkan Anak saat Demo Tolak RUU HIP - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melaporkan adanya pelibatan anak pada aksi unjuk rasa penolakan RUU HIP kepada komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua Bidang Sosial Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga (Soskeskel) KOWANI, Khalilah mengungkapkan kegelisahannya kepada Komisioner KPAI, Susianah.

Baca: Temuan KPAI Soal Pelibatan Anak dalam Aksi Demo, Ada Kesamaan di Setiap Demo

"Harapan kami ini bisa ditindak secara tegas," ujar Khalilah di kantor KPAI, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Kowani melaporkan sejumlah panitia yang melakukan aksi yaitu FPI, GNF, Alumni 212 dan Edi Mulyadi selaku koordinator lapangan aksi demo RUU HIP para 24 Juni 2020, di depan DPR.

Di antaranya juga terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan, di mana sejumlah anak yang turut serta dalam aksi demo tidak dibekali masker atau penerapan jarak fisik.

Khalila berujar KOWANI merasa prihatin dan menyayangkan hal tersebut.

Dikarenakan ditengah kondisi dunia dan bangsa kita yang sedang mengalami krisis Pandemi Covid 19 anak-anak justru dilibatkan dalam kegiatan demonstrasi.

"Saat ini kita ada di masa pandemi, di masa pandemi Indonesia tidak menunjukan penurunan kasus, yang ada makin melonjak," ungkapnya.

Khalila mengungkapkan pada Minggu 28 Juni 2020 tercatat penambahan kasus
Covid 19 secara global sebanyak 167.614 dimana Indonesia berada di peringkat pertama se ASEAN.

Bahkan Indonesia memiliki kasus kematian terbanyak di Asia tenggara yakni mencapai 2.720 korban jiwa.

Ditambah lagi berdasarkan data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) per tanggal 22 Juni 2020 Kematian Kasus Covid 19 pada Anak di Indonesia adalah tertinggi di ASIA bahkan di dunia.

"Data dari Ikatan dokter anak menunjukan angka kematian covid pada anak itu terbesar di Indonesia. Itu sangat mengerikan," lanjutnya.

Kowani melaporkan hal ini Kepada KPAI, karena panitia telah melanggar Pasal 15 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan perlu diteruskan untuk diproses secara hukum agar ada efek jera.

Baca: Politikus PKB Nilai Perubahan Nama RUU HIP Tak Selesaikan Masalah

"Aksi pelibatan anak kemarin itu banyak dan mereka tidak menggunakan masker. Kowani khawatir eksploitasi kepada anak dapat diulang-ulang kembali dan ini dapat mengganggu karakter anak bangsa," lanjutnya.

Khalila juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang bertugas saat itu untuk mengamankan sejumlah anak saat demonstrasi agar tidak terpapar Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat