androidvodic.com

KPK Serahkan Barang Rampasan Berupa 2 Bidang Tanah Senilai Rp 36,9 Miliar ke Kementerian ATR/BPN - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa dua bidang tanah senilai Rp 36,9 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Proses serah terima dua aset ini diselenggarakan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyerahkan aset tersebut kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Alex mengatakan penyerahan aset kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.

Baca: Pengacara Terdakwa Kasus Jiwasraya Diperiksa KPK, Kenapa?

“Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset, sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal,” kata Alex lewat keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

Dua aset tanah yang diserahkan ini, berada di Jakarta dan Madiun, yang merupakan barang rampasan dari dua perkara yang berbeda.

Satu bidang tanah yang pertama bernilai Rp26.883.599.000.

Baca: Bawaslu Gandeng KPK Antisipasi Politik Uang di Pilkada 2020

Tanah ini terletak di Jalan Paso RT 005 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dengan luas tanah 3.201 meter persegi.

Aset ini adalah barang rampasan negara dalam kasus korupsi simulator SIM yang menjerat mantan Kakorlantas Djoko Susilo.

Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang DKI Jakarta.

Baca: Perpres Baru tentang Kartu Prakerja Dinilai Sudah Masukkan Rekomendasi KPK

Bidang tanah yang lain, bernilai Rp10.054.766.000. Tanah ini terletak di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, dengan luas tanah 4.002 meter persegi dengan dua bangunan dengan luas 320,5 meter persegi 148,5 meter persegi.

Aset ini adalah barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota Madiun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat