androidvodic.com

Tes Tulis Seleksi Calon Ombudsman RI Dilakukan Secara Online - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman RI Chandra Hamzah mengatakan proses seleksi calon Ombudsman RI akan menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Chandra Hamzah di Kantor Sekretariat Negara, Jumat (17/7/2020).

"Tentu saja tahapan seleksinya mengikuti protokol kesehatan yang ada. Kalau bisa kami lakukan secara online akan kami lakukan secara online. Kalaupun harus offline, protokol kesehatan tetap harus dijaga," kata Chandra.

Menurut mantan Komisioner KPK itu, untuk tahap seleksi administrasi para pendaftar tidak perlu datang ke Kementerian Sekretariat Negara.

Berkas administrasi dapat daftarkan secara online.

Baca: Pansel Calon Ombudsman Buka Pendaftaran, Ini Syarat-syaratnya

"Submit lewat online dan surat. Setelah itu proses seleksi admin, lalu tes tertulis akan kamu lakukan online juga," katanya.

Chandra mengatakan bahwa Pansel sudah menyiapkan metode seleksi online sebaik mungkin, terutama untuk menghindari kecurangan.
Sehingga menurutnya hasil seleksi tetap valid.

"Karena apapun bisa terjadi ya. Setelah lulus tes tertulis, ada wawancara. Untuk saat ini kami belum putuskan untuk itu, karena kami masih melihat perkembangan Covid-19. Kalau memungkinkan, wawancara offline, kalau tidak akan kami assesment," katanya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI Chandra Hamzah mengatakan bahwa pendaftaran calon anggota Ombudsman Republik Indonesia diumumkan melalui website Kementerian Sekretariat Negara pada tanggal 17 Juli 2020.

Baca: Mantan Komisioner KPK Jadi Ketua Pansel Calon Ombudsman RI

Sedangkan proses pendaftaran akan dimulai pada tanggal 27 Juli sampai18 Agustus 2020.

"Panitia Seleksi mengundang warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota Ombudsman Republik Indonesia. informasi Iebih Ianjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui website resmi Kementerian Setneg di alamat www.setneg.go.id," kata Chandra di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, (17/7/2020).

Adapun persyaratan menjadi calon anggota Ombudsman RI, diantaranya yakni: Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani. Selain itu berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran, memiliki pengetahuan tentang Ombudsman, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan juga tidak menjadi pengurus parpol.

Chandra juga menjelaskan syarat calon Ombudsman RI tidak pernah dijatuhi pidana, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah karena melakukan pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Baca: Kritik Ombudsman Terhadap BUMN Mendapat Reaksi dari Analis Kebijakan Publik

Selain itu syarat menjadi calon Ombudsman RI yakni sarjana hukum atau sarjana bidang lainnya yang memilki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.

"Serta cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik," kata Chandra.

Adapun tata cara pendaftaran Calon Anggota Ombudsman RI yakni surat lamaran Calon di tulis di atas kertas bermaterai Rp 6 ribu, ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Ombudsman RI massa jabatan 2021-2026, dengan alamat di Kementerian Sekretariat Negara Gedung 1 dan 2, jalan veteran nomor 18, Jakarta Pusat kode pos 10110.Surat lamaran harus melampirkan: daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, fotocopy NPWP, pas foto terbaru tiga lembar dengan ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna merah, serta fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat