androidvodic.com

LPSK Persilakan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Mengajukan Diri Jadi Justice Collaborator - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan siapapun mengajukan diri menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC).

Tak terkecuali bagi mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang kini menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Bila Wahyu Setiawan ingin mengajukan diri sebagai JC, silakan saja, itu adalah hak beliau yang dijamin undang-undang,” ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan pers, Rabu (22/7/2020).

Baca: Wahyu Setiawan Ajukan JC, KPK Siap Tindaklanjuti Keterangannya Soal Kecurangan Pemilu

Hal tersebut disampaikannya menyikapi keinginan Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai JC dalam kasus suap yang menjeratnya.

Nasution mengatakan, sejak kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik pada Januari silam, LPSK secara proaktif telah menawarkan sejumlah pihak yang terjerat menjadi JC.

Namun, kata Nasution, pihaknya tidak bisa memaksa karena prinsip perlindungan yang dijalankan oleh LPSK bersifat kesukarelaan (volunteerism).

Baca: Pengajuan Justice Collaborator Wahyu Setiawan Bisa Jadi Pintu Masuk Perbaiki Kebobrokan

Terkait rencana Wahyu Setiawan menjadi JC, Nasution meminta agar tim pengacara mantan komisioner KPU tersebut mengajukan permohonan melalui LPSK.

Dirinya menampik anggapan jika lembaganya ingin ikut cawe-cawe dalam pusaran kasus tersebut.

Nasution mengatakan jika pihaknya hanya berkepentingan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur dan koridor yang benar.

“Kami hanya ingin menegaskan soal mandat yang diberikan undang-undang kepada LPSK terkait penetapan status JC," kata Nasution.

Baca: Ajukan JC, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus PAW Hingga Kecurangan Pilpres

Nasution menjelaskan, ketentuan tentang Saksi Pelaku atau JC diatur dalam UU 31 Tahun 2014.

Dalam pasal 10A disebutkan Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Salah satu penghargaan yang didapat oleh Saksi Pelaku adalah berupa keringanan penjatuhan pidana atau berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan lain-lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat