Terkini Lainnya
TOPIK
KPK mengeksekusi mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Ali mengakui, tidak dicabutnya hak politik Wahyu dan Agustiani menjadi salah satu alasan jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Putusan banding PT DKI Jakarta tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu seperti yang dim
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, divonis enam tahun penjara atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Tak hanya Wahyu, mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider.
KPK pertimbangkan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jaksa mengaku bakalan mengembangkan gratifikasi sebanyak Rp500 juta yang diterima eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bakalan menjalani sidang vonis, Senin (24/8/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suap yang diterima mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku bersalah telah menerima suap sebesar 15 ribu dolar Singapura.
Selain dituntut hukuman badan, Wahyu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK meminta majelis hakim agar mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dijatuhi pidana tambahan.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Setiawan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU
Jika nantinya diterima majelis hakim, kata Sudding, terdakwa Wahyu perlu mendapatkan perlindungan agar tidak mengalami tekanan dari pihak lain.
Dalam kasus ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari eks staf Sekjen PDI-P.
Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan siapapun mengajukan diri menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC).
Tak hanya itu, Wahyu juga bakal membeberkan mengenai kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.
Jazilul menyakin majelis hakim akan bersikap adil dalam memberikan putusan diterima atau ditolak pengajuan justice collaborator Wahyu.
Terdakwa kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Adapun upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.
Upaya pemberian uang itu terkait proses seleksi calon komisioner KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025
Hasto sendiri beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam proses penyidikan seperti pada 24 Februari dan 26 Februari 2020.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir, mengatakan ada tiga saksi akan dihadirkan ke persidangan.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio kini mendekam di sel rumah tahanan KPK.
Selain itu, Wahyu meminta Arief menghubungi Harun Masiku terkait permintaan PAW itu tidak dapat diproses.
Arief Budiman, mengaku kaget mendengar mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (4/6/2020).
KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku.