androidvodic.com

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis Hari Ini - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bakalan menjalani sidang vonis, Senin (24/8/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wahyu merupakan terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang menyeret mantan caleg dari PDIP Harun Masiku.

"Diharapkan bahwa putusan majelis hakim mengakomodasi sebagaimana surat tuntutan tim JPU dan menjatuhkan putusan sesuai dengan harapan publik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan lewat pesan singkat, Senin (24/8/2020).

Baca: Bacakan Pledoi, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Akui Terima Suap 15.000 SGD dan Rp 500 Juta

Selain Wahyu, terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP, Agustiani Tio Fridellina, juga turut divonis hari ini.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang pada Senin (3/8/2020), JPU KPK menuntut agar Wahyu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Wahyu Setiawan, Pencabutan Hak Politik hingga Penolakan Permohonan JC

Selain pidana pokok di atas, JPU KPK menuntut agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara yang sama, JPU KPK juga menuntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan bagi mantan anggota Bawaslu yang juga eks caleg PDIP Agutiani Tio Fridelina.

JPU KPK menilai, Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Baca: Wahyu Setiawan Dinilai Tak Penuhi Syarat Ditetapkan Jadi Justice Collaborator, Ini Alasan Jaksa

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, JPU KPK menilai, Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Atas perbuatannya, Wahyu dinilai melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat