Kemenag: 1.390 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H telah mencapai 1.390 orang per 22 Juli 2020.
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) terjadi penambahan 110 jemaah dalam sepekan terakhir. Pada 14 Juli lalu, jemaah yang mengajukan ada 1.280 orang.
"Sejak 2 Juni ada 1.390 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).
Baca: Sejarah Baru, Tahun Ini Kain Kiswah Kakbah Baru Dinaikan 3 Meter Di Awal Bulan Haji
Sementara itu, sekitar 1.374 jemaah telah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jemaah yang telah mendapatkan SPM tinggal menunggu penyaluran dana dari Bank Penerima Setoran Bipih. Muhajirin bahkan menyebut seharusnya dana tersebut sudah tersalur kepada jemaah.
"Sebanyak 1.374 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," ungkap Muhajirin.
Baca: Pengurusan Izin Biro Perjalanan Umrah dan Haji Khusus Satu Pintu Lewat BKPM
Muhajirin mengungkapkan sampai saat ini, setiap hari kerja selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak.
"Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," tutur Muhajirin.
Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 263 orang.
Baca: KJRI Jeddah: Selama Musim Haji, Masuk Makkah Tanpa Izin Bakal Didenda Hingga Rp 38 Juta
Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (260), Jawa Barat (190), Sumatera Utara (82), Lampung (68), dan DKI Jakarta (53).
Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang.
Terkini Lainnya
Ibadah Haji 2020
Sekitar 1.374 jemaah telah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji
KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat Capai Rp50 Juta Per Hari, Rp18,25 Miliar Per Tahun
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara