Bahas Omnibus Law Cipta Kerja di Masa Reses, Legislator PKS Ingatkan Tata Tertib DPR - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Anggota DPR fraksi PKS Toriq Hidayat mengkritisi langkah pimpinan DPR RI yang mengizinkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja saat masa reses.
Ia mengingatkan sesuai tata tertib (tatib) DPR, masa reses digunakan anggota dewan untuk menyerap aspirasi di dapil.
"Saat masa reses seharusnya anggota legislatif kembali masyarakat, sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR no.1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib masa reses. Bukan rapat membahas omnibus law. PKS berkomitmen tidak akan membahas omnibus law pada masa reses," kata Toriq kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Baca: Arteria Dahlan Curiga Draf RUU Cipta Kerja Disusun Pihak Swasta
Baca: Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah Sikapi RUU Cipta Kerja
Anggota Komisi I DPR RI ini menyampaikan bahwa saat ini negara sedang dilanda wabah pandemi Covid 19 di seluruh negeri.
Maka, sangat tepat jika kegiatan reses anggota DPR ditujukan untuk memantau, mengawasi dan membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Toriq juga menjelaskan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab, 174 Pasal dan terdapat 11 kluster serta merevisi sekitar 83 Undang-undang. Tebalnya RUU ini mencapai 1.028 halaman.
"Bisa dibayangkan bahwa Omnibus Law ini sangatlah membutuhkan perhatian khusus anggota panja dalam pembahasannya. Sementara saat ini Anggota DPR RI sedang melaksanakan masa reses yang juga merupakan tanggungjawab kepada masyarakat yang memilihnya," ucap Toriq.
Toriq menambahkan, pemerintah sebagai mitra DPR dalam membahas Omnibus Law ini harus memperhatikan efektivitas waktu agar tujuan dan RUU ini tercapai, yakni membahas RUU Omnibus Law pada waktu sidang.
“Tujuan dari Omnibus Law RUU Cipta kerja ini adalah menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat yang seluas-luasnya dan merata di seluruh wilayah NKRI. Namun, ketika ada kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan Omnibus Law berarti ada yang harus diteliti dan diperbaiki dalam naskahnya. Ini kan bukan hal main-main," ujar Toriq.
Oleh karena itu, Toriq mengimbau sebaiknya Anggota DPR fokus pada kegiatan reses kali ini untuk mendampingi masyarakat dalam menghadapi pandemi.
Kalaupun Rapat Panja Omnibuslaw RUU Cipta Kerja tetap dilaksanakan dalam masa reses kali ini, Toriq meyakini hasil yang akan didapat tidak akan maksimal.
"Ini sangat tidak masuk akal. Belum lagi banyak pasal-pasal yang menjadi pertentangan di kelompok masyarakat seperti pasal tentang ketenagakerjaan, UMKM, pendidikan, dan lain-lain. Pendalaman tentang hal-hal tesebut sangat penting dan tidak boleh terburu-buru," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Toriq Hidayat mengkritisi langkah pimpinan DPR RI yang mengizinkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja saat masa reses.
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025
5 Kasus Pencurian Tali Pocong Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Rata-rata Sasar Makam Wanita
Menko PMK Akan Audiensi dengan Pemuka dan Ormas Keagamaan untuk Sadarkan Rakyat Bahaya Judol