Arteria Dahlan Curiga Draf RUU Cipta Kerja Disusun Pihak Swasta - News
News, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mendapat kritikan dari Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengutarakan kecurigaannya bahwa draf RUU Cipta Kerja disusun oleh pihak swasta, bukan pemerintah.
Baca: RUU Cipta Kerja Dinilai Atasi Tumpang Tindih Peraturan
Dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (4/8/2020), Arteria menilai beberapa rumusan dalam draf RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Saya mohon pemerintah bicaranya substantif dan tidak retorika. Mau nanya saya sekarang, yang buat omnibus ini sudah baca UU 23 Tahun 2014 tidak? Jangan-jangan yang buat ini orang swasta," kata Arteria.
Menurut dia, pemerintah pusat mengambil kewenangan pemerintah daerah lewat RUU Cipta Kerja.
Salah satu isu yang jadi perdebatan yaitu terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus mendapatkan persetujuan pusat.
Dalam Bagian Ketiga RUU Cipta Kerja tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan, RDTR harus disetujui oleh pemerintah pusat.
Pemerintah daerah harus menetapkan RDTR yang telah disetujui pusat dalam jangka waktu satu bulan.
"Padahal kita punya konsensus kebangsaan. Pemprov, kabupaten, kota diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri berdasarkan urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan," ujar dia.
Dia mengatakan, perubahan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam konteks tata ruang bertentangan dengan konstitusi.
Arteria menyebut, hanya ada enam bidang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal, dan agama.
"Urusan pemerintah pusat yang absolut itu hanya ada enam. Politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal, dan agama.
Urusan tata ruang tidak kewenangan pusat. Jadi jangan dibalik-balik," ucap Arteria.
Ia pun mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo telah mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai soal draf RUU Cipta Kerja ini.
Terkini Lainnya
Salah satu isu yang jadi perdebatan yaitu terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus mendapatkan persetujuan pusat
BERITA TERKINI
berita POPULER
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Bacakan Duplik, Kubu Eks Mentan SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi