androidvodic.com

Jaksa Pinangki Ditangkap di Rumah dan Resmi Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba Selama 20 Hari - News

News - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengungkapkan terkait penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (12/8/2020).

Terkait kasus dugaan suap Djoko Tjandra, Hari menerangkan penyidik memutuskan melakukan penangkapan terhadap Pinangki.

Baca: Sosok Jaksa Pinangki, Tersangka Kasus Djoko Tjandra yang Kini Ditahan: Hartanya Rp 6,8 Miliar

Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/8/2020) malam.

Setelah itu, Pinangki langsung dibawa untuk dilakukan penahanan.

Hari mengatakan, langkah selanjutnya penyidik akan melakukan proses hukum kepada tersangka Pinangki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengungkapkan terkait penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengungkapkan terkait penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews)

"Semalam tindakan penyidik adalah melakukan penangkapan dan penahanan," terang Hari.

"Barangkali nanti penyidik akan melakukan tindakan hukum selanjutnya terhadap prosesi penyidikan yang sudah ditentukan tersangkanya tersebut," imbuhnya.

Hari menuturkan, penangkapan dilakukan oleh penyidik dan terjadi di rumah Pinangki.

Meski demikian, Hari tidak mengetahui dengan pasti alamat dari kediaman tersangka.

Menurut keterangan penyidik, penangkapan berjalan dengan lancar.

Baca: Jaksa Pinangki Dikenal Suka Plesiran dan Operasi Plastik di Amerika

Baca: Profil Jaksa Pinangki, Tersangka Kasus Djoko Tjandra: Istri Perwira Polisi, Hartanya Rp 6,8 Miliar

Begitu pula dengan Pinangki yang tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.

"Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya, alamatnya saya belum tahu persis," tutur Hari.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat