androidvodic.com

Kejagung Geledah Empat Lokasi, Termasuk 2 Apartemen Mewah Milik Jaksa Pinangki - News

News, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah apartemen mewah milik Jaksa Pinangki di daerah Jakarta Selatan.

Hal itu untuk menelusuri statusnya sebagai tersangka kasus suap Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Apartemennya sudah kita geledah. Ada dua apartemen yang sudah kami geledah di daerah Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Selain apartemen, Febrie mengatakan pihaknya juga menggeledah sejumlah titik lokasi lain, seperti dealer mobil hingga penggeledahan di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi ada empat tempat yang terkait dengan TPPU," jelasnya.

Baca: Jaksa Pinangki Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Hingga saat ini, Febrie mengatakan penyidik masih bekerja melakukan penggeledahan terkait TPPU tersebut.

"Rekan-rekan penyidik masih bekerja di lapangan. Kita tidak usah ganggu dulu karena dari kemarin Sabtu Minggu pun anak-anak masih di lapangan. Kita masih lihat tetapi ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semuanya," pungkasnya.

Baca: Kejagung Sita Mobil Mewah Jaksa Pinangki Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra, Harganya Rp 7 Miliar

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Uang telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki.

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 12 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat