Kemenhub Masih Perbolehkan Ojek Mengangkut Penumpang di Tengah PSBB DKI Jakarta - News
Laporan Wartawan News, Hari Darmawan
News, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memperbolehkan ojek konvensional dan online, membawa penumpang di tengah PSBB total DKI Jakarta.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, untuk ojek pangkalan ataupun yang berbasis online dan sepeda motor diperbolehkan mengangkut orang.
"Tetapi tentunya untuk pengguna sepeda motor ataupun ojek, harus tetap memperhatikan penerapan protokol keseahtan yang ketat," ujar Adita dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).
Baca: Brighton vs Chelsea, Panggung Pembuktian Dua Pemuda Jerman di Liga Inggris
Adita juga menjelaskan, untuk kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi mobil ditiadakan. Tetapi tetap ada pembatasan maksimal penumpang, kecuali berasal dari domisili yang sama.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujar Adita.
Protokol kesehatan tersebut, lanjut Adita, seperti seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Baca: PSBB Jakarta: Pelaku Usaha yang Melanggar Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Denda hingga Rp 150 Juta
"Dengan kedisiplinan ini kita akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain, di sarana dan prasarana transportasi yang pada akhirnya akan membantu memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Adita.
--
Terkini Lainnya
Protokol kesehatan yang dijalankan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hadapi Krisis Iklim, Wapres Ma’ruf Amin Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Ketahanan Lingkungan
Periksa Karo SDM KPK, Penyidik Dalami Proses Pemberhentian Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan