androidvodic.com

Kejagung Periksa Pejabat OJK Hingga Manajer Investasi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa 11 orang terkait dengan perkara korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini, Rabu (30/9/2020).

Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Pemeriksaan saksi perkara untuk keterangan tersangka korporasi.

"11 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager investasi, akuntan publik maupun sebagai karyawan OJK," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).

Saksi yang diperiksa adalah Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sarjito, Kantor Akuntan Publik Arsyad & Rekan Ang An Ki, dan Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Sujanto.

Baca: Dalam Pledoinya, Terdakwa Ungkap Kejanggalan Kasus Jiwasraya

Baca: Syahmirwan Sebut Kebijakan Direksi Jiwasraya Sesuai Business Judgement Rule

Selanjutnya, Sales Equity PT Waterfront Sekuritas Indonesia Yudhi Yuliadi, Sales Equaty HD Capital Tbk Islam Santosa, Head of Compliance Panin Sekuritas Tbk Febry Pratama, dan Head of Compliance PT Lotus Andalan Sekuritas Ateng Effendi Irawan.

Kemudian, Head of Compliance PT Ciptadana Sekuritas Asia Romy Ariesalam Yusuf, Karyawan PT Ciptadana Sekuritas Asia Christine, Komisaris PT Pool Advista Aset Management Ronald Abednego Sebayang dan Akuntan Publik di KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan, Jusuf Wibisana.

"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan tugas atau perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat