KSP: RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, Masyarakat Harus Melihat secara Objektif - News
Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda
News, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan, rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang juga dikenal dengan Omnibus Law, pembahasannya sedang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Kini, pembahasanya sudah hampir selesai dengan telah dibahasnya sejumlah DIM dan pasal-pasal krusial, termasuk di bidang perizinan, ketenagakerjaan, pengadaan lahan dan lainnya.
"Pemerintah Pusat dan DPR RI berdiskusi dengan konstruktif secara marathon dengan tetap mendengarkan semua aspirasi yang berkembang di masyarakat," kata Ade Irfan dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews, Kamis (1/10/2020).
Menurut Ade, Pemerintah Pusat dan DPR RI tidak ragu untuk menghapus atau mengubah sejumlah pasal-pasal didalam rancangan Undang-undang yang ada setelah mendapatkan masukan dari masyarakat.
Baca: Staf Ahli Kemenko Perekonomian: dalam RUU Ciptaker, Pekerja Kontrak dan Tetap Diberi Hak Sama
Contohnya penghapusan Klaster Pendidikan pada RUU Cipta Kerja serta mengakomodir masukan untuk berbagai pasal lainnya, termasuk di Klaster Ketenagakerjaan yang menggandeng Tim Tripartit.
"Pembahasan yang cukup alot antara Pemerintah Pusat dan semua fraksi di DPR RI membuktikan bahwa hal ini dilakukan untuk mencari solusi yang paling baik sehingga dapat diterima oleh semua pihak," ucapnya.
Ade menilai, semangat pemerintah Pusat dan DPR RI untuk menghadirkan solusi atas berbagai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan berdiskusi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini diapresiasi bersama.
Masyarakat tetap bisa melihat dan mengetahui jalannya proses pembahasan RUU Cipta kerja dan pasal-pasal yang sudah disepakati dengan objektif.
Baca: KEK Galang Batang Akan Serap 23 Ribu Tenaga Kerja
"Jika masih ada aspirasi yang belum disampaikan bisa menyalurkannya melalui mekanisme yang saat ini cukup mudah dilakukan," katanya.
Pada dasarnya, kata Ade, pemerintah Pusat akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia.
Bahkan, ia menegaskan, tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja ini sebagai terobosan hukum untuk Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia, yang nantinya dapat memudahkan disemua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya.
Ide dan gagasan yang baik ini dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan saat Pelantikan Presdien tanggal 20 Oktober 2019 di Sidang Paripurna MPR RI.
"Pada akhirnya gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja ini nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang," jelasnya.
Terkini Lainnya
Saat ini pembahasanya sudah hampir selesai dengan telah dibahasnya sejumlah DIM dan pasal-pasal krusial
Lima Jaksa Daftar Capim KPK, Jaksa Agung Berharap Bawa Perubahan Lebih Baik Jika Terpilih
BERITA TERKINI
berita POPULER
BSKDN Kemendagri Jabarkan Langkah Menginput Data Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Kata Jokowi Soal Isu Akan Jadi Dewan Pertimbangan Prabowo
Gus Yahya Sebut Organisasi Rahim Dalang Pertemuan 5 Kader NU Dengan Presiden Israel Catut Nama PBNU
Cerita Peraih Adhi Makayasa Akmil 2024, Terharu Dengar Tangis Ibunya Hingga Keinginan Masuk Kopassus
Michael Josua, Perwira Remaja Polri Pertama Penganut Konghucu yang Dilantik Presiden