Penjelasan Jokowi kepada para Gubernur: UU Cipta Kerja untuk Buka Lapangan Kerja bagi Pengangguran - News
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memimpin rapat terbatas membahas Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan para Gubernur secara virtual pada Jumat pagi, (9/10/2020).
Dalam rapat tersebut Presiden mengatakan telah menegaskan kepada para gubernur mengenai perlunya Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Presiden UU Cipta Kerja diperlukan karena setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Oleh karena itu dibutuhkan lapangan kerja seluas luasnya.
![Massa pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja memblokir jalan dengan membakar sejumlah fasilitas di Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi Surabaya berakhir ricuh. Surya/Ahmad Zaimul Haq](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/massa-aksi-tolak-uu-cipta-kerja-blokir-jalan-gubernur-suryo_20201008_231139.jpg)
" Apalagi di tengah pandemi. Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19," kata Presiden dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat, (9/10/2020).
Baca: Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Polemik UU Cipta Kerja
Menurut Presiden UU Cipta Kerja dibuat agar tercipta lapangan kerja yang luas terutama yang bersifat padat karya. Karena saat ini sebanyak 87 persen dari total penduduk yang bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dan 39 persen berpendidikan sekolah dasar. Oleh karena itu diperlukan penciptaan lapangan kerja baru terutama yang sifatnya padat karya.
"Jadi Undang-undang Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," katanya.
![Viral video seorang ibu berdaster menjemput anaknya di tengah aksi demo, rupanya karena sang anak membawa HP ibunya.](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/viral-video-seorang-ibu-berdaster-menjemput-anaknya-di-tengah-aksi-demo-1.jpg)
Dalam Undang-undang Cipta Kerja menurut Presiden terdapat 11 klaster yang secara umum memiliki tujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Adapun klaster tersebut yakni urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.
"Selain itu urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi," pungkasnya.
Terkini Lainnya
UU Cipta Kerja
Dalam rapat tersebut Presiden mengatakan telah menegaskan kepada para gubernur mengenai perlunya Undang-undang Cipta Kerja.
Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2024: Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,3 Triliun
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bawaslu Minta Jajarannya Sampaikan Data Dana Hibah dengan Lengkap Apa Adanya, Jangan Disembunyikan
Aep Pernah Digerebek Warga Bawa Cewek karena Laporan Hadi Cs, Lampiaskan Dendam Lewat Kasus Vina
Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Membawa Tiga Misi, Ini Penjelasan Padre Marco
Profil Kombes Dodi Darjanto, Polisi Polda Sulteng Tolak Wawancara Wartawan Gara-gara Merek HP
Profil dan Harta Abdul Ghani Kasuba, Eks Gubernur Maluku Utara, Disebut Sering Order Cewek