Terkini Lainnya
TOPIK
Para buruh menuntut penyetopan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh tekstil, serta ancaman PHK buruh kurir dan logistik.
SIP Law Firm menerbitkan rangkaian buku berjudul Kiat Memahami Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022
Betapa strategisnya peran anak muda dalam membangun bangsa dan negara melalui instrumen investasi dalam negeri.
UU Cipta Kerja tidak berhasil mendongkrak pertumbuhan ekonomi, apalagi mengatasi tantangan seperti harga pangan tinggi, biaya pendidikan tinggi.
Feri Amsari menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan buruh dan menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku.
YLBHI menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan orkestrasi politik rezim Jokowi.
Putusan hakim MK tersebut sangat memalukan karena mengingkari sendiri putusan sebelumnya yang mengatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Ketua MK Anwar Usman menyikapi niat Partai Buruh bakal melaporkan 5 hakim konstitusi ke MKMK buntut putusan gugatan UU Cipta kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji formil perkara nomor 50/PUU-XXI/2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Mahkamah Konstitusi menjilat ludahnya sendiri setelah menolak gugatan uji formil UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menyampaikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK dengan mempersoalkan materi pada pasal di dalamnya.
MK juga menyetujui argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan ihwal Perppu Ciptaker tersebut disahkan secara mendesak.
Partai Buruh bakal melakukan aksi mogok nasional sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Partai Buru akan melaporkan 5 hakim Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena nyatakan UU Cipta Kerja konstitusional.
Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan proses penyusunan UU 6/2023 tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Partai Buruh akan melaporkan lima hakim Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) disebut Mahkamah Konstitusi (MK) memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.
Gugatan uji formil UU Cipta Kerja ditolak MK, buruh sempat mengancam akan mogok kerja.
4 Hakim Konstitusi menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusa UU Cipta Kerja.
Adapun hakim Aswanto dikatakan Said Iqbal setuju dengan gugatan tersebut dan pada persidangan kali ini diganti atas persetujuan DPR.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan hakim Mahkamah Konstitusi mengabaikan rasa keadilan dengan menolak gugatan UU Cipta Kerja.
MK juga menyetujui argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan ihwal Perppu Ciptaker tersebut disahkan secara mendesak.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh gabungan federasi serikat buruh.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pemohon mengenai gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan proses penyusunan UU 6/2023 tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Tak hanya itu, massa aksi ASSB juga membakar spanduk berukuran besar bergambar pejabat negara
MK nyatakan UU 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tak melanggar ketentuan perundang-undangan.
MK menyatakan bahwa Perppu yang merupakan dasar dari UU 6/2023, punya sifat kegentingan memaksa
Massa aksi demonstrasi buruh saling bentrok antara Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).