androidvodic.com

Gugatan UU Ciptaker Ditolak MK, Partai Buruh Bakal Lakukan Aksi Mogok Nasional - News

Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Partai Buruh bakal melakukan aksi mogok nasional sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

"Partai Buruh akan mengorganisir pemogokan nasional untuk menekan parlemen di DPR pemerintah dan MK," kata Ketua Umum Partai Buru Said Iqbal kepada awak media, Selasa (3/10/2023).

Senin (2/10/2023) kemarin, MK memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Said Iqbal mengatakan mogok kerja nasional yang dilakukan oleh Partai Buruh dipersiapkan akan digelar pada akhir Oktober atau awal November 2023.

Sejumlah serikat buruh juga tengah mempersiapkan uji materiil terhadap gugatan UU Ciptaker.

"Kita akan rapatkan mogok nasional, minggu depan masuk uji materil (gugatan UU Ciptaker), setelah itu mungkin awal-awal Oktober kita persiapkan mogok nasional mungkin di akhir atau akhir Oktober atau awal November," tutur dia.

Baca juga: 5 Hakim MK akan Dilaporkan Partai Buruh ke MKMK Buntut Nyatakan UU Cipta Kerja Konstitusional

Dalam sidang putusan kemarin, MK telah menyatakan UU Ciptaker  konstitusional.

Ada lima gugatan terhadap terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditolak MK pada

Hasil sidang itu disayangkan oleh Said Iqbal mengingat nasib ratusan juta buruh berada pada hasil putusan para hakim konstitusi.

Ia bahkan mengendus ada konspirasi di balik dari hasil putusan itu dengan tujuan untuk tetap mempertahankan UU Ciptaker.

"Sembilan orang yang menentukan masa depan ratusan juta buruh dan keluarganya. Negeri ini tidak bergantung pada hakim-hakim MK yang patut diduga sekali lagi, patut diduga, biarlah pengawas MK nanti yang memeriksa, ada konspirasi," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat