androidvodic.com

Perusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja di Riau Ditangkap, Pelaku Bukan Mahasiswa - News

Laporan Wartawan News, Theresia Felisiani

News, PEKANBARU - Selama tiga hari aksi demo UU Cipta Kerja di Riau, sebanyak 21 orang diamankan jajaran Polda Riau.

Rinciannya tanggal 7 Oktober 2020 diamankan satu orang, 8 Oktober 2020 diamankan 12 orang, 9 Oktober 2020 diamankan 8 orang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan 8 orang yang diamankan terakhir terdiri dari 5 pelajar dan tiga dewasa.

Baca juga: Prabowo Buka Suara soal Demo UU Cipta Kerja: Mereka Niatnya Baik, tetapi Ada yang Panas-panasin

"8 Oktober 2020 kami persuasif, karena sudah mengarah ke anarkis dan untuk menjaga situasi kamtibmas diputuskan untuk mengambil tindakan melalui penyemprotan water canon maupun penggunaan gas air mata kepada massa agar tidak melakukan tindakan anarkis," ungkap Sunarto dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

Akibat pelemparan batu, 11 petugas mengalami luka bahkan ada beberapa yang dirawat.

Disamping itu, massa pengunjuk rasa juga melakukan perusakan fasilitas umum maupun kendaraan dinas kepolisian di beberapa tempat, satu di antaranya di halaman depan hotel Tjokro Jalan Jenderal Sudirman Kota pekanbaru.

Baca juga: SBY Minta Pejabat Negara Ungkap Sosok Dalang Demo Tolak UU Cipta Kerja

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti CCTV, Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap peristiwa Tindak Pidana Perusakan mobil dinas Sat PJR Ditlantas Polda Riau pada Kamis (8/10/2020) sekira pukul 15.20 WIB.

"Beberapa pelaku melakukan perusakan menggunakan batu dan kayu serta membalikkan mobil sehingga mengakibatkan satu unit mobil sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Sat PJR Polda Riau tersebut rusak berat," tutur Sunarto.

Dari penyelidikan dan penyidikan, Subdit 3 Krimum Polda Riau berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut.

Pada Senin (12/10) dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku atas nama Guntur Yuliawan alias Gugun di wilayah Rumbai pesisir Kota Pekanbaru.

Gugun selama ini bersembunyi akibat viralnya video yang merekam perusakan yang dilakukannya di media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku bukan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) sebagaimana rekaman video yang memperlihatkan pelaku pada saat melakukan perusaskan memakai jas alamamater Unilak bersama dengan beberapa pelaku lainnya yang belum diketahui," tutur Sunarto.

Baca juga: Aksi Lucu Vlog Pria Bersama Kapolres Jeneponto saat Demo Tolak UU Cipta Kerja: I Love You Polisi

Sunarto menceritakan Gugun melakukan aksinya lantaran kesal, Polisi membubarkan demo di DPRD Riau.

Lalu Gugun mundur ke arah jalan jenderal sudirman (depan Hotel Tjokro), saat itulah pelaku menendang, melempar batu, dan memukul mobil dinas polisi menggunakan kayu.

"Motifnya pelaku kesal dan marah karena dibubarkan oleh pihak kepolisian sehingga pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara merusak satu unit mobil sedan dinas polisi lalu lintas," katanya.

Kini Gugun dipersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau Pasal 214 KUHPidana Jo. 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Rencana tindak lanjut, Gugun bakal dijebloskan ke tahanan dan anghota mengejar pelaku lainnya yang belum tertangkap.

"Kami dari Polda Riau mengimbau kepada pelaku lainnya yang melakukan perusakan untuk menyerahkan diri," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat