Arief Hidayat: Saya Hormati Keputusan DPR - News
News, JAKARTA - Arief Hidayat Thamrin mengaku sudah menerima surat dari Ketua DPR RI mengenai pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin.
Arief menerima dan menghormati keputusan DPR RI itu.
"Saya sudah menerima surat dari Ketua DPR RI kepada Presiden berupa tembusan kepada saya. Saya tentu menghormati keputusan DPR RI tersebut," kata Arief kepada Tribunnews, Selasa (13/10/2020).
Surat No: OW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober yang diteken dan dikirim Ketua DPR Puan Maharani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat tersebut menyampaikan kepada Presiden RI agar menindaklanjuti hasil rapat Komisi I sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
"Sehingga dalam proses ini saya menunggu keputusan resmi dari Presiden," ucap Arief.
Arief berharap Presiden Joko Widodo bisa mengambil keputusan yang terbaik mengenai pemberhentian dirinya sebagai Ketua Dewas.
Baca juga: Ini Respons Arief Hidayat Usai Dirinya Diberhentikan DPR sebagai Ketua Dewas TVRI
DPR RI mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin.
Keputusan itu berdasarkan Surat No: OW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober yang diteken dan dikirim Ketua DPR Puan Maharani kepada Presiden Jokowi.
"(Surat) sudah di ditangan RI1 (Presiden Jokowi), bukan di Komisi I lagi," kata anggota Komisi I DPR fraksi Partai Nasdem Muhammad Farhan saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (12/10/2020).
Surat kepada Jokowi itu didasari rekomendasi hasil rapat internal Komisi I DPR pada 1 Oktober lalu.
Rapat tersebut menolak surat pembelaan diri Arief sebagai Ketua Dewas LPP TVRI.
"Penyampaian keputusan rapat intern Komisi I DPR RI tanggal 1 Oktober 2020 mengenai pemberhentian Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) LPP TVRI sebagai Anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2020," bunyi surat seperti dilihat Tribunnews.
Terkini Lainnya
Arief Hidayat Thamrin mengaku sudah menerima surat dari Ketua DPR RI mengenai pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Dewan Pengawas
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?
BERITA TERKINI
berita POPULER
Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas
VIDEO Suasana Rumah Pegi Jelang Pulang ke Cirebon: Keluarga dan Tetangga Sudah Siap Menyambut
Cak Imin Pastikan Pansus Haji Tetap Berjalan saat Masa Reses DPR
Kemendikbud Ristek Janji Layanan KIP Kuliah Pulih 29 Juli 2024 Pasca-Serangan Ransomware
Sosok Kapolda Termuda di Indonesia, Lulusan Terbaik Akpol 1996 dan Eks Ajudan Jokowi